kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.839.000   -20.000   -0,70%
  • USD/IDR 17.500   -30,00   -0,17%
  • IDX 6.723   -135,58   -1,98%
  • KOMPAS100 893   -22,45   -2,45%
  • LQ45 658   -11,96   -1,79%
  • ISSI 243   -4,93   -1,99%
  • IDX30 371   -5,63   -1,49%
  • IDXHIDIV20 455   -6,14   -1,33%
  • IDX80 102   -2,10   -2,02%
  • IDXV30 130   -2,00   -1,52%
  • IDXQ30 119   -1,28   -1,07%

40 tas mewah jadi bukti pencucian uang Bupati Rita


Selasa, 16 Januari 2018 / 20:31 WIB
Petugas memaparkan barang bukti tersangka Bupati Kukar


Reporter: Anggar Septiadi | Editor: Sanny Cicilia

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari diduga membelanjakan uang gratifikasi untuk membeli 40 tas mewah. Hal tersebut terungkap dari hasil penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selama 11-15 Januari 2018 yang melakukan penggeledahan di sembilan lokasi.

Dari lokasi-lokasi tersebut penyidik KPK menyita uang sejumlah US$ 10.000 dan pecahan rupiah lainnya, sehingga totalnya mencapai Rp 200 juta. Dokumen dan transaksi rekening Koran atas pembelian sejumlah aset. Dan 40 tas mewah, jam tangan serta perhiasan.

"Ini tas buatan desainer terkenal, dan sudah kami cek keasliannya. Kemudian barang bukti juga masih akan bertambah," ujar Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif dalam jumpa pers di Gedung KPK Jakarta, Selasa (16/1).

Laode menambahkan, hasil penyidikan KPK tersebut merupakan tindak lanjut dari dugaan penerimaan gratifikasi oleh Rita dan Komisaris PT Media Bangun Bersama (MBB) Khairuddin (KHR).

Mereka berdua diduga menerima gratifikasi berbentuk fee proyek, fee perizinan, dan fee pengadaan lelang barang dan jasa melalui APBD selama masa jabatannya dengan total nilai Rp 436 miliar.

"Terkait penerimaan dugaan gratifikasi tersebut, KPK kemudian menemukan dugaan TPPU atas harta kekayaan yang diduga hasil tindak pidana korupsi," tambah Laode.

Selain tas, perhiasan dan jam tangan KPK juga telah berhasil menyita tiga buah mobil yaitu Toyota Vellfire, Ford Everest, dan Land Cruiser. Turut disita pula dua unit apartemen di Balikpapan, dan sejumlah dokumen transaksi keuangan.

Sebelumnya, Rita dan Khairuddin juga telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap terkait pemberian izin lokasi perkebunan sawit PT Sawit Golden Prima (SGP) di Desa Kupang Baru, Kecamatan Muara Kaman. Mereka diduga menerima suap senilai Rp 6 miliar dari Direktur PT SGP Hari Susanto Gun (HSG).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Promo Markom Kepailitan & PKPU, dalam Turbulensi Perekonomian : Ancaman atau Solusi?

[X]
×