kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.415.000   -13.000   -0,54%
  • USD/IDR 16.600   -6,00   -0,04%
  • IDX 8.089   173,32   2,19%
  • KOMPAS100 1.119   28,59   2,62%
  • LQ45 796   23,97   3,10%
  • ISSI 285   3,86   1,37%
  • IDX30 415   14,34   3,58%
  • IDXHIDIV20 470   17,22   3,80%
  • IDX80 124   2,97   2,46%
  • IDXV30 133   4,48   3,48%
  • IDXQ30 131   4,31   3,39%

4 jurus dari SBY untuk mengendalikan inflasi


Rabu, 16 Mei 2012 / 17:27 WIB
4 jurus dari SBY untuk mengendalikan inflasi
ILUSTRASI. Petugas memeriksa alat berat milik PT United Tractors Tbk (UNTR). KONTAN/Cheppy A. Muchlis/25/04/2016


Reporter: Yudho Winarto | Editor: Asnil Amri

JAKARTA. Pemerintah berusaha keras untuk mengendalikan laju inflasi. Pasalnya, inflasi bisa menjadi musuh utama dalam pertumbuhan ekonomi. Laju inflasi harus terkendali agar tidak berdampak buruk bagi kemampuan daya beli masyarakat.

Hal ini disampaikan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) saat membuka Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) III Tim Pengendalian Inflasi Daerah (TPID) 2012, di Hotel Grand Sahid, Rabu (16/5).

Menurut SBY, penurunan daya beli, pemerintah baik pusat dan daerah harus aktif untuk mengendalikan laju inflasi tersebut. "Pengendalian inflasi tidak boleh diserahkan pada mekanisme pasar," tegas SBY.

Menurut SBY, ada empat langkah yang bisa diintervensi pemerintah untuk mengendalikan inflasi itu. Keempat langkah itu adalah:

  1. Menjamin pasokan dan permintaan produk pangan, guna menjaga stabilitas harga kebutuhan pokok.
  2. Perbaikan distribusi pasokan bahan pangan
  3. Perbaikan informasi harga jual pangan dari petani sampai ke pembeli.
  4. Mencegah aksi spekulan yang merusak harga.

Dari empat jurus untuk meredam inflasi ini, SBY mengomentari jurus yang keempat yang dinilai menjadi kegelisahan banyak negara di seluruh dunia. "Spekulan ini menjadi perkara tingkat global," terang SBY.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×