kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45907,66   4,33   0.48%
  • EMAS1.310.000 -0,23%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

4 Aturan Terkait Orang yang Positif Covid-19 Pasca Pencabutan PPKM


Senin, 02 Januari 2023 / 04:55 WIB
4 Aturan Terkait Orang yang Positif Covid-19 Pasca Pencabutan PPKM
ILUSTRASI. Pada Jumat (30/12/2022), Presiden RI Joko Widodo resmi mencabut pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di seluruh wilayah Indonesia. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan


Reporter: Barratut Taqiyyah Rafie, kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

2. Orang positif Covid-19 boleh berpergian, asal pakai masker

Di samping itu, Menkes Budi juga menjelaskan, bagi orang yang positif Covid-19 status di aplikasi Pedulilindungi tidak dihitamkan. 

"Scan QR code saja, jadi kalau positif lapor. Nah kalau lapor, PeduliLindunginya enggak diitemin," ujar Budi. 

Menurut Budi, bukan berarti orang yang positif Covid-19 tidak boleh ke mana-mana, tetapi orang tersebut mesti paham kalau dia terinfeksi. Namun, mereka tetap bisa keluar rumah asalkan tetap memakai masker. 

"Dia pakai masker dong, supaya jangan menularkan ke orang lain, itu yang nanti kita lakukan secara bertahap," ucap dia. 

3. PeduliLindungi tidak dihapus

Budi menekankan bahwa tes PCR, tes rapid antigen, dan penggunaan aplikasi Pedulilindungi tidak dihapus meski PPKM dicabut. 

Adapun tiga hal itu disebut tidak akan menjadi suatu yang diwajibkan atau disuruh oleh pemerintah, melainkan menjadi kesadaran masyarakat sendiri. 

Baca Juga: PPKM Dicabut, Bagaimana Nasib Syarat Vaksinasi untuk Perjalanan Kereta dan Pesawat?

4. OTG melakukan isoman

Selain itu, Menkes Budi menambahkan, orang yang positif Covid-19 baik yang OTG atau bergejala juga diimbau untuk melakukan isolasi mandiri (isoman). 

"Kalau positif, dan tahu ini menular ya harusnya isolasi mandiri, tanpa diberi tahu atau dipaksa pemerintah," kata dia.

Pesan Presiden Jokowi

Melansir laman sehatkunegeriku Kementerian Kesehatan, meski PPKM dicabut, Jokowi meminta kepada seluruh masyarakat untuk tetap hati-hati dan waspada. Ia mengatakan masyarakat harus meningkatkan kesadaran dan kewaspadaan dalam menghadapi risiko Covid-19.

Memakai masker di keramaian dan ruang tertutup harus tetap dilanjutkan. Kesadaran vaksinasi terus digalakkan karena akan membantu meningkatkan imunitas dan masyarakat harus semakin mandiri dalam mencegah penularan, mendeteksi gejala, dan mencari pengobatan.

Selain itu, aparat dan lembaga pemerintah tetap harus siaga. Fasilitas kesehatan di wilayah harus siaga beserta tenaga kesehatan. Pastikan mekanisme penanganan tetap berjalan utamanya vaksinasi.

“Jadi Satgas daerah tetap ada selama masa transisi,” ungkap Jokowi.

Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ketentuan Orang Positif Covid-19 Setelah PPKM Dicabut"
Penulis : Retia Kartika Dewi
Editor : Rendika Ferri Kurniawan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Practical Business Acumen

[X]
×