kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

4 Aturan Terkait Orang yang Positif Covid-19 Pasca Pencabutan PPKM


Senin, 02 Januari 2023 / 04:55 WIB
4 Aturan Terkait Orang yang Positif Covid-19 Pasca Pencabutan PPKM
ILUSTRASI. Pada Jumat (30/12/2022), Presiden RI Joko Widodo resmi mencabut pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di seluruh wilayah Indonesia. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan


Reporter: Barratut Taqiyyah Rafie, kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pada Jumat (30/12/2022), Presiden RI Joko Widodo resmi mencabut pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di seluruh wilayah Indonesia. 

Menurut Jokowi, langkah ini diambil seiring dengan terkendalinya kasus Covid-19 di Indonesia. 

Melansir laman sehatkunegeriku Kementerian Kesehatan, pada 27 Desember 2022 kasus COVID-19 harian mencapai 1,7 kasus per 1000.000 penduduk, positivity rate mingguan mencapai 3,35%, tingkat perawatan rumah sakit berada di angka 4,79%, dan angka kematian di angka 2,39%.

Ini semua berada di bawah standar dari WHO, seluruh kabupaten/kota di Indonesia saat ini berstatus PPKM level 1 dimana pembatasan kerumunan dan pergerakan orang di tingkat rendah.

“Setelah mengkaji dan mempertimbangkan perkembangan tersebut kurang lebih selama 10 bulan maka pada hari ini pemerintah memutuskan untuk mencabut PPKM yang tertuang dalam instruksi Mendagri nomor 50 dan 51 Tahun 2022,” ucap presiden.

Lantas, bagaimana dengan aturan terkait orang yang positif Covid-19 pasca pencabutan PPKM?

Baca Juga: UPDATE Covid-19 Indonesia, 1 Januari: Tambah 366 Kasus Baru, Meninggal 7

Aturan Orang yang Positif Covid-19 setelah PPKM Dicabut

Karena pandemi ini belum berakhir sepenuhnya dan untuk antisipasi gelombang baru, maka Status Kedaruratan Kesehatan (Kepres 11/12 2020) tetap dipertahankan, mengikuti status PHEIC (Public Health Emergency of International Concern) dari Badan Kesehetan Dunia WHO.

Mengutip Kompas.com, berikut penjelasan Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin mengenai aturan soal Covid-19 setelah PPKM dicabut: 

1. Tes Covid-19 dilakukan secara mandiri oleh masyarakat

Budi Gunadi mengatakan, meski PPKM sudah dicabut, tetapi untuk tes Covid-19 seperti PCR dan rapid antigen masih diperbolehkan untuk mendeteksi seseorang terinfeksi Covid-19 atau tidak. 

"PCR dan rapid antigen itu adalah cara kita untuk mendeteksi apakah kita kena (Covid-19) atau tidak," ujar Budi, dalam Keterangan Pers Mendagri dan Menkes terkait Pencabutan PPKM yang berlangsung di Istana Negara pada Jumat (30/12/2022). 

Baca Juga: Tak Ada PPKM, Pemerintah akan Evaluasi Pembiayaan untuk Penanganan Pasien Covid-19

Menurut dia, nantinya masyarakat yang ingin melakukan tes Covid-19 bisa dilakukan secara mandiri, tanpa harus diminta oleh pemerintah. Artinya, alat-alat tes Covid-19 bakal tersedia secara luas. 

Tak hanya itu, Menkes Budi juga menyampaikan, pihaknya akan mengatur mengenai ketersediaan alat tes Covid-19 dan penggunaan rapid antigen. 

"Secara bertahap nanti kita akan mengembalikan atau meningkatkan partisipasi masyarakat tes PCR, tes antigen," ujar Budi. 

"Kita akan mengeluarkan aturan soal rapid tes, jadi orang boleh rapid test, akan keluarkan untuk dibuka ke seleruh apotek," imbuh dia. 

2. Orang positif Covid-19 boleh berpergian, asal pakai masker

Di samping itu, Menkes Budi juga menjelaskan, bagi orang yang positif Covid-19 status di aplikasi Pedulilindungi tidak dihitamkan. 

"Scan QR code saja, jadi kalau positif lapor. Nah kalau lapor, PeduliLindunginya enggak diitemin," ujar Budi. 

Menurut Budi, bukan berarti orang yang positif Covid-19 tidak boleh ke mana-mana, tetapi orang tersebut mesti paham kalau dia terinfeksi. Namun, mereka tetap bisa keluar rumah asalkan tetap memakai masker. 

"Dia pakai masker dong, supaya jangan menularkan ke orang lain, itu yang nanti kita lakukan secara bertahap," ucap dia. 

3. PeduliLindungi tidak dihapus

Budi menekankan bahwa tes PCR, tes rapid antigen, dan penggunaan aplikasi Pedulilindungi tidak dihapus meski PPKM dicabut. 

Adapun tiga hal itu disebut tidak akan menjadi suatu yang diwajibkan atau disuruh oleh pemerintah, melainkan menjadi kesadaran masyarakat sendiri. 

Baca Juga: PPKM Dicabut, Bagaimana Nasib Syarat Vaksinasi untuk Perjalanan Kereta dan Pesawat?

4. OTG melakukan isoman

Selain itu, Menkes Budi menambahkan, orang yang positif Covid-19 baik yang OTG atau bergejala juga diimbau untuk melakukan isolasi mandiri (isoman). 

"Kalau positif, dan tahu ini menular ya harusnya isolasi mandiri, tanpa diberi tahu atau dipaksa pemerintah," kata dia.

Pesan Presiden Jokowi

Melansir laman sehatkunegeriku Kementerian Kesehatan, meski PPKM dicabut, Jokowi meminta kepada seluruh masyarakat untuk tetap hati-hati dan waspada. Ia mengatakan masyarakat harus meningkatkan kesadaran dan kewaspadaan dalam menghadapi risiko Covid-19.

Memakai masker di keramaian dan ruang tertutup harus tetap dilanjutkan. Kesadaran vaksinasi terus digalakkan karena akan membantu meningkatkan imunitas dan masyarakat harus semakin mandiri dalam mencegah penularan, mendeteksi gejala, dan mencari pengobatan.

Selain itu, aparat dan lembaga pemerintah tetap harus siaga. Fasilitas kesehatan di wilayah harus siaga beserta tenaga kesehatan. Pastikan mekanisme penanganan tetap berjalan utamanya vaksinasi.

“Jadi Satgas daerah tetap ada selama masa transisi,” ungkap Jokowi.

Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ketentuan Orang Positif Covid-19 Setelah PPKM Dicabut"
Penulis : Retia Kartika Dewi
Editor : Rendika Ferri Kurniawan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×