kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.539.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.755   0,00   0,00%
  • IDX 7.492   12,43   0,17%
  • KOMPAS100 1.159   4,94   0,43%
  • LQ45 920   6,72   0,74%
  • ISSI 226   -0,39   -0,17%
  • IDX30 475   4,06   0,86%
  • IDXHIDIV20 573   5,12   0,90%
  • IDX80 133   0,95   0,72%
  • IDXV30 141   1,37   0,98%
  • IDXQ30 158   1,02   0,65%

4 Aturan Terkait Orang yang Positif Covid-19 Pasca Pencabutan PPKM


Senin, 02 Januari 2023 / 04:55 WIB
4 Aturan Terkait Orang yang Positif Covid-19 Pasca Pencabutan PPKM
ILUSTRASI. Pada Jumat (30/12/2022), Presiden RI Joko Widodo resmi mencabut pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di seluruh wilayah Indonesia. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan


Reporter: Barratut Taqiyyah Rafie, kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pada Jumat (30/12/2022), Presiden RI Joko Widodo resmi mencabut pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di seluruh wilayah Indonesia. 

Menurut Jokowi, langkah ini diambil seiring dengan terkendalinya kasus Covid-19 di Indonesia. 

Melansir laman sehatkunegeriku Kementerian Kesehatan, pada 27 Desember 2022 kasus COVID-19 harian mencapai 1,7 kasus per 1000.000 penduduk, positivity rate mingguan mencapai 3,35%, tingkat perawatan rumah sakit berada di angka 4,79%, dan angka kematian di angka 2,39%.

Ini semua berada di bawah standar dari WHO, seluruh kabupaten/kota di Indonesia saat ini berstatus PPKM level 1 dimana pembatasan kerumunan dan pergerakan orang di tingkat rendah.

“Setelah mengkaji dan mempertimbangkan perkembangan tersebut kurang lebih selama 10 bulan maka pada hari ini pemerintah memutuskan untuk mencabut PPKM yang tertuang dalam instruksi Mendagri nomor 50 dan 51 Tahun 2022,” ucap presiden.

Lantas, bagaimana dengan aturan terkait orang yang positif Covid-19 pasca pencabutan PPKM?

Baca Juga: UPDATE Covid-19 Indonesia, 1 Januari: Tambah 366 Kasus Baru, Meninggal 7

Aturan Orang yang Positif Covid-19 setelah PPKM Dicabut

Karena pandemi ini belum berakhir sepenuhnya dan untuk antisipasi gelombang baru, maka Status Kedaruratan Kesehatan (Kepres 11/12 2020) tetap dipertahankan, mengikuti status PHEIC (Public Health Emergency of International Concern) dari Badan Kesehetan Dunia WHO.

Mengutip Kompas.com, berikut penjelasan Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin mengenai aturan soal Covid-19 setelah PPKM dicabut: 

1. Tes Covid-19 dilakukan secara mandiri oleh masyarakat

Budi Gunadi mengatakan, meski PPKM sudah dicabut, tetapi untuk tes Covid-19 seperti PCR dan rapid antigen masih diperbolehkan untuk mendeteksi seseorang terinfeksi Covid-19 atau tidak. 

"PCR dan rapid antigen itu adalah cara kita untuk mendeteksi apakah kita kena (Covid-19) atau tidak," ujar Budi, dalam Keterangan Pers Mendagri dan Menkes terkait Pencabutan PPKM yang berlangsung di Istana Negara pada Jumat (30/12/2022). 

Baca Juga: Tak Ada PPKM, Pemerintah akan Evaluasi Pembiayaan untuk Penanganan Pasien Covid-19

Menurut dia, nantinya masyarakat yang ingin melakukan tes Covid-19 bisa dilakukan secara mandiri, tanpa harus diminta oleh pemerintah. Artinya, alat-alat tes Covid-19 bakal tersedia secara luas. 

Tak hanya itu, Menkes Budi juga menyampaikan, pihaknya akan mengatur mengenai ketersediaan alat tes Covid-19 dan penggunaan rapid antigen. 

"Secara bertahap nanti kita akan mengembalikan atau meningkatkan partisipasi masyarakat tes PCR, tes antigen," ujar Budi. 

"Kita akan mengeluarkan aturan soal rapid tes, jadi orang boleh rapid test, akan keluarkan untuk dibuka ke seleruh apotek," imbuh dia. 


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×