kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.088.000   -7.000   -0,33%
  • USD/IDR 16.417   -75,00   -0,45%
  • IDX 7.854   106,16   1,37%
  • KOMPAS100 1.101   16,96   1,56%
  • LQ45 805   9,90   1,25%
  • ISSI 268   3,89   1,47%
  • IDX30 417   5,18   1,26%
  • IDXHIDIV20 484   5,68   1,19%
  • IDX80 122   1,41   1,17%
  • IDXV30 133   1,64   1,25%
  • IDXQ30 135   1,48   1,11%

3,3 Juta Hektare Hutan Kembali ke Negara, Perusahaan Didenda


Jumat, 12 September 2025 / 14:54 WIB
3,3 Juta Hektare Hutan Kembali ke Negara, Perusahaan Didenda
ILUSTRASI. Jampidsus Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah memberikan penjelasan dalam jumpa pers di Jakarta, Jumat (12/9). Febrie menyampaikan bahwa pada tahap keempat, sebanyak 674.178,44 hektare lahan diserahkan dari Kejaksaan kepada Kementerian Keuangan.


Reporter: Syamsul Ashar | Editor: Syamsul Azhar

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA – Upaya pemerintah untuk menertibkan kawasan hutan terus digencarkan. Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah mengungkapkan, dalam delapan bulan terakhir Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) berhasil menertibkan sedikitnya 3.325.133,2 hektare lahan yang dikuasai secara ilegal.

Dalam jumpa pers di Jakarta, Jumat (12/9), Febrie menyampaikan bahwa pada tahap keempat, sebanyak 674.178,44 hektare lahan diserahkan dari Kejaksaan kepada Kementerian Keuangan. Selanjutnya Kementerian Keuangan menyerahkan kepada Kementerian BUMN, dan PT Agrinas Palma, anak usaha BUMN yang ditunjuk sebagai pengelola. Total lahan sawit yang kini dikelola Agrinas sudah mencapai 1.507.591,9 hektare.

"Tidak ada pengembalian lahan kepada perusahaan. Semua dikembalikan ke negara dan akan dikenakan denda administratif. Denda ini berbasis illegal gain, yaitu keuntungan yang diperoleh selama lahan negara digunakan tanpa izin,”" tegas Febrie.

Selain lahan sawit, Satgas PKH juga menyoroti pelanggaran di sektor pertambangan. Sejauh ini, telah teridentifikasi 4.265.376,32 hektare lahan tambang tanpa Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH). 

Penindakan melibatkan 21 perusahaan, dan diperkirakan akan bertambah lagi dengan 30 perusahaan lain yang sedang diproses.

Pada Kamis (11/9), Satgas berhasil mengambil alih lahan di dua perusahaan tambang yang beroperasi tanpa izin, yaitu:

Pertama, PT Weda Bay Nickel di Halmahera Tengah dan Timur, Maluku Utara, dengan luas 148,25 hektare.

Kedua, PT Tonia Mitra Sejahtera di Bombana, Sulawesi Tenggara, dengan luas 172,8 hektare.

Langkah Lanjutan

Febrie menjelaskan, sesuai revisi PP Nomor 24 Tahun 2021, pemerintah akan menagih denda administratif kepada perusahaan pelanggar. 

Semetara, berdasarkan Perpres No 5 Tahun 2025, lahan yang dikembalikan ke negara akan dikelola sesuai kebijakan kementerian teknis, baik melalui reforestasi maupun pemanfaatan produktif oleh pemerintah melalui BUMN, Agrinas.

Saat ini, Satgas dibagi menjadi dua tim besar: Satgas Garuda yang fokus menertibkan lahan sawit dan perkebunan, serta Satgas Halilintar yang menangani pertambangan.

“Target penertiban tidak berhenti. Semua tergantung pada seberapa luas pelanggaran yang ditemukan, dan klarifikasi masih terus berjalan,” ujar Febrie menutup konferensi pers.

Selanjutnya: Airlangga: Penyaluran Kredit dari Dana Rp 200 triliun Bisa Dorong Investasi

Menarik Dibaca: Katalog Promo JSM Alfamidi Hanya 3 Hari Periode 12-14 September 2025, Cek di Sini!

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Business Contract Drafting GenAI Use Cases and Technology Investment | Real-World Applications in Healthcare, FMCG, Retail, and Finance

[X]
×