Reporter: Lailatul Anisah | Editor: Khomarul Hidayat
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pekan depan, Kementerian Perdagangan akan mengirimkan 3.000 ton minyak goreng ke Papua dan Maluku dengan harga sesuai harga eceran tertinggi (HET) minyak goreng Rp 14.000 per liter.
“Minggu depan kami akan mengapalkan minyak goreng kemasan rakyat merek Minyakita ke Papua dan Maluku. Kita akan banjiri 1.000 ton-3.000 ton dalam satu bulan," ujar Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan dalam keterangan tertulis, Selasa (9/8).
Kepastian mengirim minyak goreng ini sesudah dirinya mendapat komitmen dari podusen minyak goreng, PT Incasi Raya di Padang, Sumatra Barat.
“Saya sampaikan terima kasih kepada PT Incasi Raya yang telah berkomitmen menjual minyak goreng sesuai HET," kata Zulkifli.
Baca Juga: Apkasindo Dukung Perpanjangan Penghapusan Sementara Pungutan Ekspor CPO
Terdapat dua jenis minyak goreng dengan merek kemasan premium dan minyak goreng curah. Minyak goreng curah dijual paling tinggi sesuai HET sebesar Rp14.000/liter. HET ini juga berlaku untuk minyak goreng kemasan rakyat dengan menggunakan merek minyakita.
Untuk diketahui, berdasarkan data Sistem Pemantauan Pasar dan Kebutuhan Pokok Kementerian Perdagangan (SP2KP) pada Senin (8/8), harga minyak goreng curah di Papua dan Papua Barat masih di atas HET yaitu Rp 17.300 per liter dan Rp 20.500 per liter.
Sementara di Maluku dan Maluku Utara harga minyak goreng curah Rp 15.000 dan Rp 20.200 per liter atau masih di atas HET yaitu Rp 14.000 per liter.
Sebagai informasi, minyak goreng curah rakyat (MGCR) sudah tersedia di 18.024 pengecer mitra pelaku usaha jasa logistik dan eceran (PUJLE) yang tersebar di 241 kabupaten/kota di 25 provinsi dengan tanda khusus/spanduk HET.
Pemerintah memperluas cakupan pendistribusian yang sebelumnya minyak goreng curah menjadi minyak goreng curah dan minyak goreng kemasan rakyat. Minyak goreng kemasan rakyat harus menggunakan merek Minyakita dan mencantumkan HET sebesar Rp14.000 per liter.
Seperti diketahui, Kemendag telah melakukan peluncuran program MGCR dengan menggunakan merek Minyakita pada 6 Juli 2022.
Sampai dengan 1 Agustus 2022, terdapat sebanyak 95 perusahaan telah mendapatkan persetujuan penggunaan merek Minyakita dari Kementerian Perdagangan dan akan terus bertambah mengingat animo perusahaan terhadap pelaksanaan program ini yang baik.
Baca Juga: Rasio Kuota Ekspor CPO Sudah Ditambah, Pengusaha Masih Keluhkan Ini
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News