kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.200   59,45   0,83%
  • KOMPAS100 1.107   11,93   1,09%
  • LQ45 878   11,94   1,38%
  • ISSI 221   1,25   0,57%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,59   1,05%
  • IDX80 127   1,36   1,08%
  • IDXV30 135   0,76   0,57%
  • IDXQ30 149   1,76   1,20%

Rasio Kuota Ekspor CPO Sudah Ditambah, Pengusaha Masih Keluhkan Ini


Kamis, 04 Agustus 2022 / 13:42 WIB
Rasio Kuota Ekspor CPO Sudah Ditambah, Pengusaha Masih Keluhkan Ini
ILUSTRASI. Petani mengumpulkan buah sawit hasil panen di perkebunan Mesuji Raya, Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan, Senin (9/5/2022). Kementerian Perdagangan menambah rasio kuota ekspor CPO menjadi 1:9 bagi para eksportir yang menjalankan DMO.


Reporter: Lailatul Anisah | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Perdagangan kembali menambah rasio kuota ekspor crude pal oil (CPO) dan turunannya menjadi 1:9 bagi para eksportir yang menjalankan kebijakan domestic market obligation (DMO).

Tujuan kebijakan ini yaitu untuk mempercepat ekspor CPO agar tangki para pengusaha dapat segera terkuras dan harapannya dapat mengerek naik harga jual tandan buah segar (TBS) sawit milik petani.

Direktur Eksekutif Gabungan Industri Minyak Nabati Indonesia (GIMNI) Sahat Sinaga mengapresiasi upaya pemerintah dalam memperbaiki carut marut industri sawit di Indonesia, salah satunya dengan menaikkan rasio ekspor CPO menjadi 1:9.

“Tentunya dengan perubahan ini, dari DMO rasio  1:3 diawal, lalu 1:7 dan menjadi ke rasio DMO 1:9 saat ini akan lebih baik hasilnya,” terang Sahat pada Kontan.co.id, Kamis (4/8).

Baca Juga: Perlancar Ekspor, GIMNI Minta Dilakukan Penghapusan Sementara Pungutan Ekspor CPO

Meski demikian menurut Sahat, para eksportir masih banyak memgeluhkan proses dalam mendapatkan perizinan ekspor.

Menurutnya, proses ini terlalu panjang dan rumit dilakukan oleh para eksportir mulai dari verifikasi, memperoleh perizinan ekspor mencari pembeli di luar negeri dan barulah dapat memesan kapal angkut CPO.

Lebih lanjut, para eksportir juga memiliki kewajiban untuk berkontribusi dalam distribusi minyak goreng curah rakyat sampai ke 18.000 titik jual.

“Padahal produsen migor itu tidak punya keahlian atau skill untuk mendistribusikan produk migor curah rakyat ini sampai ke 18.000 titik jual di seluruh Indonesia dengan harga eceran tertinggi (HET) yang sudah digariskan,” tutur Sahat.

Sahat menyarankan agar distribusi minyak goreng ini dapat diserahkan kepada distributor pemerintah seperti Bulog maupun ID Food.

Menurutnya, swasta akan kesulitan menjangkau 18.000 titik jual yang sudah digariskan pemerintah karena tidak memilki jaringan tersebut.

Sahat bilang, dengan menugaskan Bulog ataupun ID Food akan mempermudah proses pengawasan.

“Terutama ketika disparitas harga antara HET dengan harga komersial berselisih banyak, maka spekulan bisa terhindari, bila dilakukan oleh institusi pemerintah, seperti model pertamina dari hulu sampai ke SPBU yang dapat terawasi,” ucap Sahat.

Baca Juga: Dongkrak Harga TBS Sawit, Pemerintah Diminta Hapus Kebijakan DMO dan DPO

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×