kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,75   -27,98   -3.02%
  • EMAS1.327.000 1,30%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

3 Peraturan Menteri ganjal Paket Kebijakan Ekonomi


Selasa, 23 Agustus 2016 / 16:49 WIB
3 Peraturan Menteri ganjal Paket Kebijakan Ekonomi


Reporter: Agus Triyono | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Pelaksanaan paket kebijakan ekonomi terus mengalami masalah. Selain disebabkan oleh faktor kesiapan aparatur di daerah, pelaksanaan paket juga terganjal oleh kebijakan menteri, yang dituangkan dalam bentuk peraturan menteri.

Kelompok Kerja Satgas Percepatan Paket Kebijakan Ekonomi menyatakan, ada setidaknya tiga peraturan menteri yang mengganjal kemudahan investasi dan pelaksanaan paket kebijakan ekonomi.

Pertama, Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat No. 5 Tahun 2016 tentang Izin Mendirikan Bangunan.

Satya Bhakti Parikesit, Staf Ahli Sekretaris Kabinet yang juga Sekretaris Kelompok Kerja II mengatakan, Kementerian PUPR lewat aturan itu mensyaratkan adanya Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL/UPL) untuk mendapatkan IMB.

"IMB itu hanya untuk mendirikan bangunan. Untuk dapat UKL/UPL itu syaratnya panjang," katanya di Jakarta Selasa (23/8).

Kedua, Peraturan Menteri Pertanian No. 29 Tahun 2016 tentang Pedoman Perijinan Usaha Perkebunan. Peraturan tersebut dinilai bertentangan dengan Peraturan Presiden No. 44 Tahun 2016 tentang Daftar Bidang Usaha yang Tertutup dan Bidang Usaha yang Terbuka dengan Persyaratan di Bidang Penanaman Modal.

Pertentangan tersebut kata Satya, berkaitan dengan rekomendasi. "Prinsip dalam perprpes, rekomendasi investasi di sektor pertanian tidak diperlukan lagi, tapi di permentan itu tetapp ada," katanya.

Sedangkan peraturan ketiga, peraturan menteri dalam negeri yang tetap menyertakan adanya izin gangguan atau HO, izin yang beberapa waktu lalu diperintahkan Presiden Jokowi untuk segera dihapus. Atas permasalahan itulah, Satya mengatakan, pokjanya memberikan beberapa rekomendasi kepada pemerintah.

Untuk peraturan menteri dalam negeri yang berkaitan dengan izin gangguan atau HO, Pokja II merekomendasikan agar peraturan tersebut dicabut. Sementara itu, untuk dua peraturan menteri lainnya, Pokja II merekomendasikan agar aturan tersebut direvisi.

Danis Sumadilaga, Staf Ahli Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat sementara itu mengatakan, akan menindaklanjuti rekomendasi pokja tersebut. "Akan kami komunikasikan dengan biro hukum kami," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×