Reporter: Adinda Ade Mustami | Editor: Sanny Cicilia
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah mengubah skema penyaluran Dana Insentif Daerah (DID) tahun depan dengan memperketat sejumlah persyaratannya.
Pengetatan persyaratan yang dimaksud, yaitu menghapus alokasi minimum DID yang selama ini diberikan sebesar Rp 7,5 miliar per daerah. Dengan demikian, alokasi DID dilihat dari dua hal, yaitu kategori umum dan kategori kinerja.
Dalam kategori umum, daerah yang layak mendapat DID dilihat dari tiga syarat. Yaitu, mendapatkan opini minimal wajar tanpa pengecualian atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), ketepatan waktu dalam menetapkan Peraturan Daerah (Perda) mengenai APBD, dan penggunaan e-procurement.
Tak hanya itu, pemerintah mulai tahun depan juga menambah kategori kinerja menjadi sepuluh kategori, dari yang selama ini hanya satu kategori. Bagi daerah yang memenangkan kategori kinerja terbanyak, juga akan mendapatkan tambahan DID.
Direktur Jenderal (Dirjen) Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Boediarso Teguh Widodo mengatakan, dari perubahan skema penyaluran DID itu, provinsi yang mendapatkan DID tertinggi yaitu Provinsi Jawa Timur, Sumatera Barat, dan Sumatera Selatan.
"Ketiga provinsi ini yang dari semua prestasi tadi, anggaran DID-nya paling besar," kata Boediarso, Senin (9/10) kemarin.
Lebih lanjut ia menyebut, kota yang mendapatkan DID tertinggi adalah Semarang dan Surabaya. Sementara kabupaten yang mendapatkan DID tertinggi, yaitu Banyuwangi dan Bangli.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News