kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.889   41,00   0,26%
  • IDX 7.203   61,60   0,86%
  • KOMPAS100 1.107   11,66   1,06%
  • LQ45 878   12,21   1,41%
  • ISSI 221   1,09   0,50%
  • IDX30 449   6,54   1,48%
  • IDXHIDIV20 540   5,97   1,12%
  • IDX80 127   1,46   1,16%
  • IDXV30 135   0,73   0,55%
  • IDXQ30 149   1,79   1,22%

3 Aturan Terbaru Penjualan Minyak Goreng dari Kemendag


Senin, 13 Februari 2023 / 07:49 WIB
3 Aturan Terbaru Penjualan Minyak Goreng dari Kemendag
ILUSTRASI. mengeluarkan Surat Edaran Nomor 03 Tahun 2023 tentang Pedoman Penjualan Minyak Goreng Rakyat.. ANTARA FOTO/Rony Muharrman


Reporter: Barratut Taqiyyah Rafie | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan mengeluarkan Surat Edaran Nomor 03 Tahun 2023 tentang Pedoman Penjualan Minyak Goreng Rakyat.

Langkah ini dilakukan untuk memastikan ketersediaan dan stabilitas harga minyak goreng rakyat. 

Selain itu, SE ini juga ditujukan untuk memastikan kembali Harga Eceran Tertinggi (HET) minyak goreng kemasan Rp 14.000 per liter dan minyak curah Rp 15.500 per kg. Lewat aturan ini, Kemendag juga melarang penjualan minyak goreng rakyat secara bundling.

Melansir siaran pers yang diterima KONTAN, aturan ini dibuat Kemendag untuk memastikan ketersediaan minyak goreng menjelang puasa dan Lebaran aman. 

"Untuk memastikan stabilitas harga dan mencegah terjadinya kenaikan harga, Kemendag perlu mengatur pedoman penjualan minyak goreng rakyat kepada produsen, distributor, hingga pengecer,” tegas Plt Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Kasan di Jakarta Jumat (10/2/2023).

Dalam surat edaran yang dikeluarkan pada 6 Februari 2023 ini disebutkan tiga butir pedoman yang harus ditaati produsen, distributor, hingga pengecer. 

Baca Juga: Harga Minyak Goreng Rawan Digoreng

1. Penjualan minyak goreng rakyat harus mematuhi harga Domestic Price Obligation (DPO) dan HET.

2. Penjualan minyak goreng rakyat dilarang menggunakan mekanisme bundling dengan produk lainnya. 

3. Penjualan minyak goreng rakyat oleh pengecer kepada konsumen paling banyak 10 kg per orang per hari (untuk minyak goreng curah) dan 2 liter per orang per hari untuk minyak goreng kemasan Minyakita.

“Semua pihak harus mematuhi pedoman penjualan minyak goreng rakyat ini. Kemendag tidak segan akan melakukan pengawasan dan penindakan bagi para pelaku usaha yang mengabaikan peraturan ini,” ujar Kasan.

Kasan juga menegaskan, menjelang puasa dan Lebaran tahun ini, Kemendag juga melakukan sejumlah strategi lain untuk memastikan ketersediaan minyak goreng di tanah air. 

Pertama, dengan memastikan pemenuhan pasokan kebutuhan dalam negeri Domestic Market Obligation (DMO) minyak goreng rakyat, baik dalam bentuk minyak goreng curah dan minyak goreng kemasan merek Minyakita. 

Baca Juga: Ironi Minyak Goreng di Negeri Hamparan Sawit, Minyakita Langka dan Harganya Ting

Kedua, meningkatan jumlah pasokan minyak goreng DMO 50% lebih banyak per bulannya menjadi 450 ribu ton per bulan.

Ketiga, Kemendag mulai menghentikan penjualan minyak goreng rakyat secara daring (online). Penjualan minyak goreng rakya,t baik curah maupun kemasan Minyakita difokuskan ke pasar rakyat.

“Penjualan minyak goreng rakyat, khususnya Minyakita melalui online untuk sementara dihentikan dan penjualan minyak goreng rakyat saat ini diutamakan di pasar rakyat agar terjadi terjadi pemerataan untuk masyarakat berpenghasilan menengah ke bawah sehingga dapat membeli minyak goreng rakyat dengan mudah dan harga terjangkau,” pungkas Kasan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×