kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.960.000   9.000   0,46%
  • USD/IDR 16.300   94,00   0,58%
  • IDX 7.166   -38,30   -0,53%
  • KOMPAS100 1.044   -6,02   -0,57%
  • LQ45 802   -6,08   -0,75%
  • ISSI 232   -0,07   -0,03%
  • IDX30 416   -3,18   -0,76%
  • IDXHIDIV20 486   -4,82   -0,98%
  • IDX80 117   -0,79   -0,67%
  • IDXV30 119   -0,02   -0,02%
  • IDXQ30 134   -1,35   -1,00%

2,5 bulan, Jokowi-Ahok harus genjot infrastruktur


Kamis, 24 Juli 2014 / 19:07 WIB
2,5 bulan, Jokowi-Ahok harus genjot infrastruktur
ILUSTRASI. Kontan - J Trust Bank Kilas Online


Reporter: Risky Widia Puspitasari | Editor: Uji Agung Santosa

JAKARTA. Gubernur DKI Jakarta sekaligus presiden terpilih, Joko Widodo (Jokowi) dan Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) masih memiliki 2,5 bulan untuk berduet memimpin Jakarta. Dalam waktu yang sempit itu beberapa program prioritas harus digenjot, seperti pembangunan infrastruktur jalan layang.

Selain itu, penyelesaian enam ruas jalan tol dalam kota juga harus dilakukan. Pengamat perkotaan dari Universitas Trisakti Yayat Supriyatna mengatakan, percepatan pembangunan infrastruktur menjadi sangat penting. "Percepat saja tol akses ke pelabuhan," katanya kepada KONTAN, Kamis (24/7).

Menurutnya, saat ini banyak pembangunan infrastruktur banyak yang menggantung. Sehingga kemacetan semakin bertambah dalam 2-3 tahun ini. Ditambah pelaksanaan pembangunan kereta massal cepat (MRT) di tengah kota, akan menjadi beban jalanan ibu kota. Dia berharap penerapan elektronic road pricing (ERP) bisa sedikit mengatasi kemacetan.

Sementara soal kinerja aparatur pemerintah daerah, Yayat belum yakin ketegasan Ahok memiliki pengaruh besar. Sebab walau sudah banyak sanksi tegas, namun ternyata tak lantas membuat mereka bekerja lebih efektif. "Itu karena faktor budaya, mereka tidak berani membuat perubahan karena takut kena sanksi," ujarnya. 
 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×