Sumber: Kompas.com | Editor: Yudho Winarto
JAKARTA. Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mengingatkan para pemudik agar tidak membawa pendatang baru ke Jakarta. Namun, jika pendatang baru itu ingin menetap dan bekerja, ia mengizinkan.
Dengan syarat, mengurus Surat Keterangan Pindah dan Surat Keterangan Catatan Kepolisian. Tak lupa, mengurus pelaporan kepada RT/RW dan kelurahan setempat.
"Hidup di Jakarta itu tidak boleh seenaknya, harus mau mematuhi peraturan yang ada," kata pria yang akrab disapa Ahok itu, saat menjadi Pembina Upacara dalam Apel Siaga Arus Mudik dan Arus Balik Idul Fitri 1435 Hijriah di Silang Selatan Monas, Jakarta, Senin (21/7).
Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan Lembaga Demografi Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia (LDFE UI) pada Mei 2014 terhadap penduduk DKI, diprediksi, pada Lebaran tahun ini, sebanyak 3.616.774 warga akan melakukan mudik. Jumlah itu merupakan 36,21 persen dari total penduduk DKI sebanyak 9.988.329 orang. (Kurnia Sari Aziza)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News