kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,02   -8,28   -0.91%
  • EMAS1.318.000 0,61%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Ahok: 23 Juli 2014, Jokowi kembali jadi gubernur


Senin, 21 Juli 2014 / 17:19 WIB
Ahok: 23 Juli 2014, Jokowi kembali jadi gubernur
ILUSTRASI. Karyawan melintas di depan logo asuransi umum di kantor Asosiasi Asuransi |Umum Indonesia (AAUI) Jakarta, Kamis (26/1/2023). /pho KONTANCarolus Agus Waluyo/26/01/2023.


Reporter: Uji Agung Santosa | Editor: Uji Agung Santosa

JAKARTA. Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama menjelaskan, Joko Widodo bakal aktif kembali menjadi Gubernur DKI pada 23 Juli 2014 atau setelah penetapan pemenang pilpres oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada 22 Juli 2014.

"Tanggal 23, Pak Jokowi kembali lagi menjadi Gubernur DKI," kata Basuki, di Balaikota Jakarta, Senin (21/7).

Pria yang akrab disapa Ahok itu menuturkan, Jokowi tidak dapat langsung memperpanjang izin nonaktifnya. Menurut dia, setelah penetapan KPU, Jokowi harus kembali dahulu menjadi gubernur baru mengajukan cuti kepada presiden.

Basuki tak akan lagi menjadi pelaksana tugas, tetapi menjadi pelaksana harian apabila presiden sudah menyetujui cuti Jokowi.

Basuki menjelaskan, di dalam surat itu, disebutkan Jokowi diberhentikan sementara dari jabatannya sebagai Gubernur DKI mulai dari KPU menetapkan calon presiden-wakil presiden hingga penetapan presiden-wakil presiden terpilih.

"Berdasarkan peraturan, Pak Jokowi harus memberitahukan kepada Presiden melalui Mendagri kalau beliau sudah masuk kembali menjabat sebagai gubernur. Kalau tidak (masuk kerja), beliau dianggap lalai dan tidak kerja," kata Basuki.

Sebelumnya, Sekretaris Tim Pemenangan Jokowi-JK, Andi Widjajanto, mengatakan, Jokowi telah mengajukan perpanjangan cuti kepada Mendagri. Jokowi mengajukan cuti tambahan pada 23 hingga 25 Juli 2014. (Kurnia Sari Aziza)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×