kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.280   0,00   0,00%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

213.000 Ton Pupuk Tak Akan Terserap Tahun Ini


Jumat, 06 November 2009 / 08:52 WIB
213.000 Ton Pupuk Tak Akan Terserap Tahun Ini


Sumber: KONTAN |

JAKARTA. Penerapan distribusi pupuk secara tertutup melalui rencana definitif kebutuhan kelompok (RDKK) ternyata membawa imbas. Departemen Pertanian (Deptan) memprediksi, sampai akhir tahun ini, pupuk bersubsidi yang tidak terserap bakal mencapai sekitar 213.000 ton. Penyebabnya, penyerapan pupuk cuma bakal mencapai 5,28 juta ton saja di tahun ini. Padahal, target awalnya sebesar 5,5 juta ton.

Direktur Sarana Produksi Pertanian Deptan Spudnik Sujono bilang, sampai akhir Oktober 2009 lalu, penyerapan pupuk baru mencapai 54,7% atau sekitar 3 juta ton dari target 5,5 juta ton. "Saat RDKK diterapkan, penyerapan menurun sehingga akan terjadi surplus sekitar 213.000 ton," katanya, Kamis (5/11).

Faktor lainnya, kini sudah banyak petani yang memakai pupuk majemuk, yakni pakai pupuk organik ketimbang hanya pupuk urea. Cara ini untuk mengurangi ketergantungan terhadap pupuk urea yang harganya cukup mahal tanpa adanya subsidi pemerintah.

Tapi, menurut Ketua Umum Kontak Tani Nelayan Andalan (KTNA) Winarno Tohir. lambannya penyerapan pupuk bersubsidi juga dipicu oleh adanya anomali iklim saat ini. Akibatnya, jadwal tanam padi menjadi mundur.

Meski bakal kelebihan pasokan, toh Deptan tetap meminta PT Pupuk Sriwijaya (Pusri) terus memproduksi pupuk sesuai rencana awal, yakni sebanyak 5,5 juta ton. Menurut Spudnik, jika terjadi kelebihan pasokan, pupuk itu bisa dialihkan kembali untuk program pengadaan subsidi pupuk pada tahun 2010. Kalau tidak, sebagian bisa diekspor ke negara lain.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×