Reporter: Uji Agung Santosa | Editor: Dikky Setiawan
JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak sampai dengan per 10 Agustus 2009 telah menghukum 211 aparat pajak. Selain hukuman administratif dan pengurangan remunerasi, sebanyak 12 petugas pajak telah dicopot dari jabatannya secara tidak hormat.
Direktur Jenderal Pajak Mochamad Tjiptardjo, mengatakan, berbagai kesalahan telah dilakukan 211 anak buahnya, mulai dari penyalahgunaan wewenang, pemerasan, menerima amplop hingga kesalahan kecil yang bersifat manusiawi. Langkah hukuman ini sebagai kosekuensi penerapan reformasi birokrasi di Depertemen Keuangan.
Pencopotan jabatan secara tidak hormat dilakukan bagi aparat yang melakukan kesalahan berat. Sedangkan untuk kesalahan ringan dan sedang dengan sanksi administratif. "Kalau kesalahan cukup berat maka hukuman sampai pemecatan dengan tidak hormat," ujarnya di Jakarta, hari ini.
Dengan penerapan hukuman dan sanksi ini, maka Ditjen Pajak telah berhasil menghemat anggaran remunerasi sebesar Rp 12 miliar karena hanya akan membayar remunerasi Rp 2 milliar dari total seharusnya yang dibayar Rp 14 milliar. “Banyak karena kesalahannya hanya menerima 10% saja remunerasi. Misalnya dari Rp 10 juta menjadi Rp 1 juta," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News