kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.200   0,00   0,00%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

2016, tarif pungutan usaha perikanan akan naik


Jumat, 23 Oktober 2015 / 12:56 WIB
2016, tarif pungutan usaha perikanan akan naik


Reporter: Muhammad Yazid | Editor: Adi Wikanto

JAKARTA. Tahun 2016, pemerintah nampaknya akan terus menggenjot pendapatan negara bukan pajak  atau PNBP dari sektor kelautan dan perikanan.

Salah satu caranya, pemerintah akan menaikkan tarif dan jenis baru penerimaan negara lewat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 75 Tahun 2015 tentang PNBP Kelautan dan Perikanan.

Sjarief Widjaja, Sekretaris Jenderal Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengatakan, tahun depan KKP menargetkan setoran PNBP Rp 740,24 miliar, naik 48% ketimbang proyeksi tahun ini sebesar Rp 500 miliar.

"Tarif baru akan berlaku mulai tahun anggaran 2016," katanya  kepada KONTAN, kemarin.

PP No 75/2015 ini telah diteken Presiden Joko Widodo pada 7 Oktober 2015 lalu dan berlaku 60 hari setelah diundangkan.

Beleid baru ini menggantikan PP No 58/2002 tentang PNBP di sektor jasa riset kelautan dan perikanan, serta PP No 19/2006 tentang perubahan kedua PP Nomor 60/2002 tentang PNPB Sektor Kelautan dan Perikanan.

Menurut Sjarief, secara garis besar, tarif dan jenis PNBP baru dalam PP ini menyesuaikan nilai pungutan dengan perkembangan harga pada saat ini. 

Misalnya, izin usaha perikanan untuk jenis kapal pukat cincin kecil semula bertarif Rp 14.000 per gross tonnage (GT), kini naik 197,5% menjadi Rp 41.650 per GT.

Tarif izin usaha perikanan untuk jenis pancing ulur juga naik sebanyak 30% dari Rp 19.000 per GT menjadi Rp 24.700 per GT.

"Ada juga kenaikan tarif dari pos non sumber daya alam pelayanan uji laboratorium, pelatihan, hasil tambak, benih yang tarifnya menyesuaikan harga yang ada," kata Sjarief.

Jenis PNBP baru yang diatur dalam beleid anyar ini berupa jenis perizinan di kawasan pesisir sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 27/2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.

Sjarief menyatakan, penetapan tarif untuk perizinan di lokasi itu tentu akan mendongkrak pendapatan negara.

Beberapa jenis PNBP baru dan tarifnya atara lain, izin lokasi reklamasi komersial baru Rp 18,68 juta per hektare (ha) dan tarif non komersial
Rp 6,68 juta per ha.

Adapun, izin lokasi pemanfaatan air laut dalam Rp 138,6 juta untuk sekali izin dan pengelolaannya bertarif sebesar 7% dari nilai investasi.

"Ini akan jadi tambahan PNBP untuk KKP," tandas Sjarief.

Sayang, Sjarief masih enggan membeberkan realisasi PNBP di KKP pada tahun ini.

Menurut dia, pendapatan sampai saat ini kemungkinan tidak begitu besar lantaran pemerintah masih fokus pada program pengetatan lalu lalang kapal asing.

Sebelumnya, Menteri KKP Susi Pudjiastuti mengatakan, per Agustus tahun 2015, PNBP di sektor kelautan dan perikanan hanya sebesar Rp 30 miliar.

Namun, ia yakin, program pengetatan kapal yang dilakukan pemerintah justru berpotensi menyelamatkan uang negara hingga Rp 100 triliun.                                      

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Berita Terkait


TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×