Sumber: TribunNews.com | Editor: Adi Wikanto
JAKARTA. Selama tahun 2015, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku telah berhasil menyelamatkan keuangan negara Rp 198.527.182.784 (Rp 198,5 miliar).
Uang dari hasil penindakan tersebut pun telah disetorkan ke kas negara masuk ke dalam penerimaan negara bukan pajak (PNBP).
"KPK untuk sepanjang tahun ini telah setorkan Rp 198 miliar kepada kas negara yang riil," kata Plt Wakil Ketua KPK, Johan Budi, belum lama ini mengenai kinerja dan capaian KPK tahun 2015.
Uang yang disetor ke kas negara adalah Rp 196.527.182.784 sementara uang yang disetor ke kas daerah adalah Rp 2.198.721.195.
Dari bidang tersebut, kasus pidana yang paling banyak diselamatkan kerugian negara adalah pendapatan uang sitaan hasil korupsi yang telah ditetapkan pengadilan Rp 171.989.959.548.
Kemudian sebesar Rp 11,9 miliar dari pendapatan uang pengganti tindak pidana korupsi yang ditetapkan pengadilan dan Rp 8,3 miliar dari pendapatan jasa lembaga keuangan/jasa giro.
Data tersebut sedikit menggembirakan dibandingkan prestasi KPK pada tahun 2014 dimana lembaga antirasuah itu berhasil menyelamatkan keuangan negera sebesar Rp 110 miliar.
Tahun ini, KPK melakukan 84 kegiatan penyelidikan, 99 penyidikan, dan 91 kegiatan penuntutan, baik kasus baru maupun sisa penanganan pada tahun sebelumnya. Sementara 33 putusan berhasil dieksekusi.
Pada tahun lalu, KPK melakukan 78 kegiatan penyelidikan, 93 penyidikan, dan 77 kegiatan penuntutan, baik kasus baru maupun sisa penanganan pada tahun sebelumnya.
44 putusan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap berhasil dieksekusi.
Johan sendiri mengungkapkan pihaknya tidak bisa bekerja maksimal tahun ini karena di awal tahun menghadapi beberapa gugatan praperadilan penetapan tersangka.
Gugatan penetapan tersangka menjamur di KPK usai Komisaris Jenderal Budi Gunawan yang saat itu menjabat kepala Lembaga Pendidikan Polri berhasil menumbangkan KPK di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
(Eri Komar Sinaga)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News