Reporter: Yudho Winarto | Editor: Edy Can
JAKARTA. Pemerintah merancang aksi pencegahan dan pemberantasan korupsi pada 2012. Untuk 2012 mendatang, pemerintah akan melakukan 106 rencana aksi di 13 bidang dalam pencegahan dan pemberantasan korupsi.
Rencana aksi itu sudah tertuang dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 17 Tahun 2011. Inpres ini merupakan tindak lanjut dari Inpres Nomor 9 Tahun 2011.
Rencana aksi 2012 menitik beratkan pada upaya pencegahan. Secara rinci, ke 106 rencana aksi itu terdiri atas 82 aksi bidang pencegahan, enam aksi bidang penegakan hukum, lima aksi di bidang penyusunan peraturan perundangan-undangan, tujuh aksi bidang kerjasama internasional dan penyelamatan aset, empat aksi bidang pendidikan dan penyebaran budaya anti korupsi dan dua aksi bidang pelaporan.
Rencana aksi 2012 juga memasukan upaya baru yakni pendidikan dan budaya antikorupsi. "Fokusnya berupa pendidikan karakter bangsa yang berintegritas dan kampanye antikorupsi," kata Kepala UKP4 Kuntoro Mangkusubroto, Jumat (30/12).
Menteri koordinator Politik, Keamanan dan HAM Djoko Suyanto menambahkan seluruh lembaga pemerintahan dari pusat sampai daerah harus melaksanakan Inpres tersebut. Selain itu, dia mengatakan, seluruh lembaga pemerintahan harus koordinasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Bank Indonesia, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Ombudsman, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Komisi Yudisial dan Mahkamah Agung.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News