kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.443.000   13.000   0,91%
  • USD/IDR 15.155   87,00   0,57%
  • IDX 7.743   -162,39   -2,05%
  • KOMPAS100 1.193   -15,01   -1,24%
  • LQ45 973   -6,48   -0,66%
  • ISSI 227   -2,76   -1,20%
  • IDX30 497   -3,22   -0,64%
  • IDXHIDIV20 600   -2,04   -0,34%
  • IDX80 136   -0,80   -0,58%
  • IDXV30 141   0,18   0,13%
  • IDXQ30 166   -0,60   -0,36%

Eks Dirut PLN divonis lima tahun


Rabu, 21 Desember 2011 / 18:32 WIB
Eks Dirut PLN divonis lima tahun
ILUSTRASI. Layar menampilkan pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG)


Reporter: Noverius Laoli | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Mantan Direktur Utama PLN Eddie Widiono Suwondo terpaksa harus tetap mendekam di penjara. Soalnya, majelis hakim menjatuhi hukuman pidana penjara selama lima tahun karena terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.

Ketua Majelis hakim Tjokorda Ray Suamba menyatakan, Eddie telah terbukti melakukan tindak pidana korupsi dengan melakukan penunjukan langsung kepada General Manager PLN Disjaya Tangerang Fahmi Mochtar untuk menunjuk PT Netway sebagai pelaksana proyek outsourcing CIS RISI tahun 2004-2006. Padahal, penunjukan langsung proyek roll out CIS RISI tahun 2004-2006 merupakan tindakan yang tidak profesional.

"Menyatakan saudara Eddie Widiono terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," ujar Tjokorda dalam amar putusannya, Rabu (21/12).

Karena itu, majelis hakim menjatuhkan pidana selama lima tahun penjara dan pidana denda sebesar Rp 500 juta rupiah. Apabila denda tersebut tidak dibayar, maka akan diganti dengan kurungan selama enam bulan. Majelis juga menetapkan masa tahanan yang sudah ditempuh dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan dan menetapkan Eddie tetap dalam tahanan. Putusan tersebut lebih ringan daripada tuntutan jaksa yakni tujuh penjara dengan denda Rp 2 miliar subsider dua tahun penjara.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai, Eddie terbukti memperkaya diri sendiri dan orang lain sebagaimana dalam dakwaan subsider pasal 3 Jo pasal 18 undang-undang No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Eddie bersama dengan Margo Santoso, Fahmi Mochtar serta Dirut PT Netway Gani Abdul Gani dianggap terbukti melakukan korupsi.

Mendengar vonis tersebut baik Eddie maupun jaksa mengatakan akan pikir-pikir selama tujuh hari kedepan. Seusai sidang, Eddie mengaku kecewa atas vonis tersebut. Sebab, ada banyak keterangan dan bukti darinya tidak dipertimbangkan. Atas dasar itu, Eddie mempertimbangkan untuk menggunakan haknya mengajukan banding.

Menurut Eddie, pertimbangan mengenai penghitungan kerugian negara dari proyek outsourcing CIS RISI tahun 2004-2006 kurang tepat. Alasannya, perhitungan tersebut tidak profesional dan tidak adil, karena apa yang dilakukan PT Netway dan bermanfaat bagi PLN, bagi konsumen dianggap sebagai kemahalan. "Ini yang menyedihkan buat saya," ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Distribution Planning (SCMDP) Supply Chain Management Principles (SCMP)

[X]
×