Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Herlina Kartika Dewi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Meski hampir seluruh sektor bisnis terpukul akibat pandemi Covid-19, emiten yang terdaftar di bursa tetap membayarkan kewajiban pajaknya ke pemerintah.
Berdasarkan data yang dihimpun Kontan.co.id, hingga saat ini ada 105 emiten yang telah membayar/melaporkan PPh selama 2020. Sedangkan sisanya sebanyak 614 emiten masih nihil.
Dari 105 emiten yang sudah melaporkan PPh-nya, Kontan.co.id mencatat 20 emiten dengan jumlah pembayaran PPh terbesar.
Berdasarkan data laporan keuangan emiten yang telah dipublikasikan hingga 30 Maret 2020 menunjukkan income tax expense terbesar mayoritas berasal dari sektor perbankan.
Baca Juga: Ditjen Pajak: Pensiunan tetap wajib lapor SPT Tahunan
Adapun rinciannya adalah sebagai berikut:
1. PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) atau BBRI sebesar Rp 8,06 triliun
2. PT Bank Central Asia (BBCA) sebesar Rp 6,42 triliun
3. PT Bank Mandiri (Persero) atau BMRI sebesar Rp 5,65 triliun
4. PT Indofood Sukses Makmur (INDF) sebesar Rp 3,67 triliun
5. PT Astra Internasional (ASII) sebesar Rp 3,16 triliun
6. PT Hanjaya Mandala Sampoerna (HMSP) sebesar Rp 2,58 triliun
7. PT Indofood CBP Sukses Makmur (ICBP) sebesar Rp 2,54 triliun
8. PT Unilever Indonesia (UNVR) sebesar Rp 2,04 triliun
9. PT Bank Negara Indonesia (Persero) atau BBNI sebesar Rp 1,79 triliun
10.PT United Tractors (UNTR) sebesar Rp 1,37 triliun
11.PT Bank Danamon Indonesia (BDMN) sebesar Rp 978,12 miliar
12.PT Bank CIMB Niaga (BNGA) sebesar Rp 936,16 miliar
13.PT Bukit Asam (PTBA) sebesar Rp 823,75 miliar
14.PT Semen Indonesia (Persero) atau SMGR sebesar Rp 814,307 miliar
15.PT Bank Mega (MEGA) sebesar Rp 706,74 miliar
16.PT Bank OCBC Nisp (NISP) sebesar Rp 683,18 miliar
17.PT Salim Ivomas Pratama (SIMP) sebesar Rp 677,28 miliar
18.PT Bank Tabungan Nergara (Persero) atau BBTN sebesar Rp 668,49 miliar
19.PT Bank BTPN (BTPN) sebesar Rp 627,39 miliar
20.PT Astra Agro Lestari (AALI) sebesar Rp 568,85 miliar
Asal tahu saja, batas lapor surat pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh untuk tahun pajak 2020 bagi wajib pajak badan yakni hingga 30 April 2021.
Sehingga riset Kontan.co.id ini masih bersifat sementara. Misalnya PT Telekomunikasi Indonesia (Persero) atau TLKM belum merilis laporan keuangan 2020. Namun, tahun 2019 income tax expense yang dibayar perusahaan pelat merah itu mencapai Rp 10,31 triliun.