Reporter: Yudho Winarto | Editor: Asnil Amri
JAKARTA. Pemerintah akhirnya menetapkan tanggal 20 April sebagai Hari Konsumen Nasional (HKN). Ketentuan itu tercantum dalam Keputusan Presiden (Kepres) Nomor 13 Tahun 2012 yang ditanda tangani Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) 24 Apri lalu.
Sebagaimana dikutip dari laman Setkab.go.id, Keppres penetapan Hari Konsumen Nasional ini diterbitkan dengan mempertimbangkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen yang telah diundangkan pada lembaran negara nomor 22 tahun 1999, dan tambahan lembaran negara RI nomor 3821.
Sebelumnya, Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) dan sejumlah lembaga swadaya masyarakat (LSM) telah mendesak pemerintah guna menetapkan Hari Konsumen Nasional (HKN) sebagai bentuk kepedulian Pemerintah dalam perlindungan konsumen.
Ketua Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN), Tini Hadad, mengatakan BPKN telah mengirimkan surat kepada Presiden pada tanggal 8 Februari 2012 lalu untuk meminta agar HKN bisa tertuang dalam bentuk Keppres.
Tini memandang HKN diperlukan sekalipun Undang-undang perlindungan konsumen telah ada sejak tahun 1999. Hal ini demi meningkatkan perlindungan kepada konsumen. "Sekalipun sudah ada UU perlindungan konsumen masih lemah," katanya.
BPKN melihat perlindungan kepada konsumen masih belum maksimal hingga saat ini. Misalnya saja, masih ada produk yang kualitasnya di bawah standar yang ditetapkan Pemerintah melalui Standar Nasional Indonesia.
Selain itu, masih ditemukan penggunaan bahan-bahan tambahan yang tidak diperbolehkan dalam suatu produk. "Kami sendiri BPKN melihat walaupun UU sudah lumayan banyak dan cukup tetapi kita melihat pengawasan dari pemerintah masih sangat kurang atau masih sangat perlu ditingkatkan," tegasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News