Reporter: Teodosius Domina | Editor: Markus Sumartomjon
JAKARTA. Setelah resmi menyandang status tersangka, KPK langsung menahan pejabat pemerintah Kabupaten Pamekasan dan Kepala Kejaksaan Negeri Pamekasan.
Kabiro Humas KPK Febri Diansyah menyebut lima tersangka akan ditahan di rutan berbeda. Bupati Achmad Syafii akan ditahan di Rutan KPK, Jakarta Selatan. Sementara Kajari Pamekasan Rudy Indra Prasetya disel di Rutan Cipinang.
"NS di Polres Metro Jakarta Pusat, SUT di Rutan Pomdam Jaya Guntur, AGM di Rutan Pomdam Jaya Guntur, ASY di Rutan KPK, dan RUD di Rutan Cipinang," kata Febri, Kamis (3/8).
Kasus ini bermula dari penyelewengan dana desa oleh sejumlah oknum pejabat pemerintah Kabupaten Pamekasan. Lantaran sudah mulai ditangani kejaksaan, pejabat tersebut menyuap Kajari Rudi. Barang bukti yang diamankan dalam operasi ini adalah uang sebanyak Rp 250 juta
Pihak yang disangka menyuap ialah Kepala Desa Dassok Agus Mulyadi bersama dengan Kepala Inspektorat Kabupaten, Sucipto Utomo. Dua orang ini diduga telah bersekongkol dengan Bupati Achmad Syafii.
"Kajari mengatakan kasus bisa dihentikan asalkan ada setoran Rp 250 juta. Dan ini juga dilaporkan ke Bupati," ucap Laode M. Syarif, wakil ketua KPK, Selasa (2/8).
Sementara tersangka lain, Kabag Administrasi Inspektur Pamekasan Noer Solehhoddin disangka turut bersekongkol dalam mengurus pemberian suap.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News