kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.222.000 0,41%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

2 Kebijakan pemerintah untuk cegah penyebaran varian Omicron di Indonesia


Selasa, 30 November 2021 / 04:50 WIB
2 Kebijakan pemerintah untuk cegah penyebaran varian Omicron di Indonesia


Reporter: Barratut Taqiyyah Rafie | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Epidemiolog dari Griffifth University Australia Dicky Budiman disebutkan bahwa varian Omicron disebut memiliki 500%  daya tular lebih tinggi dibanding virus corona asli, yakni SARS COV-2 yang pertama kali ditemukan di Wuhan, Tiongkok pada penghujung 2019. 

"Kalau diibaratkan varian Delta yang memiliki 100 persen daya tular daripada virus liar di Wuhan, ini kemungkinannya (varian baru) Omicron bisa sampai 500% atau 5 kalinya kecepatan penularannya," jelas Dicky dalam sebuah wawancara dengan Kompas, pekan ini.

Keberadaan varian Omicron sendiri telah dilaporkan ke WHO dan menunjukkan penyebaran sangat cepat di Afrika Selatan. Memiliki karena memiliki potensi penularan hingga mencapai 500 persen, Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) pun mengklasifikan varian Omicron ke dalam kategori variant of concern (VoC), tanpa melalui kategori varian of interest (VoI).

Pengkategorian varian baru Omicron langsung menjadi VoC, Dicky melanjutkan, menandakan bahwa kondisi munculnya varian B.1.1.529 tersebut ini sudah sangat serius dan semua negara masih dalam keadaan rawan. 

Baca Juga: Penyebaran semakin meluas, ini gejala varian Omicron

"Varian Omicron langsung menjadi variant of concern ini adalah satu pertanda yang sangat serius, karena umumnya (varian) yang baru-baru itu jadi variant of interest dulu atau varian under investigation, tapi ini langsung lompat, artinya ini tanda amat sangat serius," jelasnya.

Melansir indonesia.go.id, demi mengantisipasi ancaman varian baru itu, Pemerintah Indonesia pun mengambil sejumlah kebijakan. 

1. Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkumham memberlakukan aturan baru untuk mencegah masuknya varian baru corona dari Afrika dengan melarang WNA dari sejumlah negara masuk ke Indonesia.

Disampaikan Kepala Bagian Humas dan Umum Ditjen Imigrasi Arya Pradhana Anggakara, aturan baru itu melarang masuknya orang asing yang mempunyai riwayat perjalanan mengunjungi wilayah Afrika Selatan, Botswana, Namibia, Zimbabwe, Lesotho, Mozambique, Eswatini, dan Nigeria dalam kurun waktu 14 (empat belas) hari sebelum masuk wilayah Indonesia. 

Baca Juga: WHO: Varian Omicron menggarisbawahi betapa berbahaya dan gentingnya situasi pandemi

"Jika ada orang asing yang pernah berkunjung ke negara-negara tersebut dalam kurun waktu 14 hari ke belakang, maka akan langsung ditolak masuk Indonesia di tempat pemeriksaan imigrasi,” kata Angga kepada wartawan, Minggu (28/11/2021).




TERBARU

[X]
×