kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.894.000   -12.000   -0,63%
  • USD/IDR 16.253   7,00   0,04%
  • IDX 6.932   27,79   0,40%
  • KOMPAS100 1.008   6,23   0,62%
  • LQ45 767   4,90   0,64%
  • ISSI 229   1,41   0,62%
  • IDX30 394   0,88   0,22%
  • IDXHIDIV20 455   1,16   0,26%
  • IDX80 113   0,95   0,85%
  • IDXV30 114   0,71   0,63%
  • IDXQ30 127   0,43   0,34%

2 Kebijakan pemerintah untuk cegah penyebaran varian Omicron di Indonesia


Selasa, 30 November 2021 / 04:50 WIB
2 Kebijakan pemerintah untuk cegah penyebaran varian Omicron di Indonesia


Reporter: Barratut Taqiyyah Rafie | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

2. Ditjen Imigrasi juga menangguhkan sementara pemberian visa kunjungan dan visa tinggal terbatas bagi warga negara Afrika Selatan, Botswana, Namibia, Zimbabwe, Lesotho, Mozambique, Eswatini, dan Nigeria. 
Angga menyebutkan, aturan pembatasan masuknya orang asing serta penangguhan sementara visa bagi negara terkait mulai berlaku pada Senin, 29 November 2021.

Untuk orang asing selain dari negara-negara tersebut, Angga menambahkan, kini masih berlaku aturan pembatasan sesuai Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia nomor 34 tahun 2021 tentang Pemberian Visa dan Izin Tinggal Keimigrasian dalam Masa Penanganan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 dan Pemulihan Ekonomi Nasional.

"Jika masyarakat membutuhkan konsultasi lebih lanjut, kami sarankan menghubungi kami melalui livechat di www.imigrasi.go.id pada hari dan jam kerja,” tandas Angga.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
[Intensive Workshop] AI-Driven Financial Analysis Executive Finance Mastery

[X]
×