kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.860.000   -260.000   -8,33%
  • USD/IDR 16.805   19,00   0,11%
  • IDX 8.330   97,40   1,18%
  • KOMPAS100 1.165   25,83   2,27%
  • LQ45 834   20,52   2,52%
  • ISSI 298   2,18   0,74%
  • IDX30 430   8,24   1,96%
  • IDXHIDIV20 510   9,16   1,83%
  • IDX80 129   2,93   2,32%
  • IDXV30 139   2,61   1,92%
  • IDXQ30 139   3,06   2,26%

2 Feb 2026, Giri & Letter C Tak Berlaku, Ini Cara Membuat SHM


Sabtu, 31 Januari 2026 / 09:13 WIB
2 Feb 2026, Giri & Letter C Tak Berlaku, Ini Cara Membuat SHM
ILUSTRASI. 2 Feb 2026, Giri & Letter C Tak Berlaku, Ini Cara Membuat SHM


Reporter: Adi Wikanto | Editor: Adi Wikanto

KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Segera urus surat tanah Anda menjadi sertifikat hak milik (SHM). Dua hari lagi atau mulai 2 Februari 2026, dokumentasi kepemilikan tanah berupa girik, letter C, dan bukti hak Barat lainnya tidak lagi berlaku.

Ketentuan tidak berlakunya girik, letter C dan bukti hak Barat ini mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah.

Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa dokumen tanah adat perorangan wajib didaftarkan paling lambat lima tahun sejak PP 18/2021 ditetapkan pada 2 Februari 2021. Apabila hingga batas waktu tersebut tanah tidak didaftarkan, maka surat tanah lama tidak lagi diakui secara hukum sebagai bukti kepemilikan.

Baca Juga: Pemerintah Naikkan Batas Investasi Dana Pensiun & Asuransi di Pasar Modal Jadi 20%

Bahkan, Pasal 95 PP 18/2021 menyebutkan bahwa alat bukti tertulis tanah bekas hak Barat dinyatakan tidak berlaku dan status tanahnya dapat menjadi tanah yang dikuasai langsung oleh negara apabila tidak didaftarkan untuk penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM).

Menanggapi kebijakan tersebut, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) memastikan masyarakat tidak perlu cemas. Kementerian ATR/BPN telah melakukan sosialisasi, salah satunya melalui unggahan media sosial berjudul “Masih Pegang Girik di Tahun 2026? Tidak Perlu Khawatir”.

Tonton: Antam (ANTM) Luncurkan Emas Batangan Imlek 2026 Bertema Kuda Api

Cara Buat Sertifikat Tanah SHM

Melalui akun Instagram resminya, Kementerian ATR/BPN menjelaskan bahwa pendaftaran tanah dapat dilakukan secara mandiri dan seluruh persyaratan pengurusan SHM dapat diakses secara daring. Informasi persyaratan tersedia melalui aplikasi Sentuh Tanahku, situs resmi www.atrbpn.go.id, serta layanan WhatsApp ATR/BPN di nomor 0811 1068 0000.

Adapun persyaratan umum pengajuan Hak Milik Perorangan meliputi formulir permohonan, identitas pemohon (KTP dan KK), surat kuasa jika dikuasakan, data fisik tanah, pernyataan tanah tidak sengketa, serta bukti penguasaan fisik atas tanah.

Waktu penyelesaian pemberian Hak Milik Perorangan tercantum selama 18 hari kerja sejak berkas dinyatakan lengkap.

Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol Kementerian ATR/BPN, Shamy Ardian, menegaskan bahwa masyarakat yang hingga kini masih memiliki girik tidak perlu khawatir. Selama tanah dikuasai dan ditempati secara fisik, proses sertifikasi tetap dapat dilakukan.

“Girik dan surat sejenis masih dapat digunakan sebagai petunjuk dalam proses pendaftaran tanah sampai diterbitkannya sertifikat hak atas tanah,” ujar Shamy, Rabu (7/1/2026).

Tonton: Prabowo Klaim Banyak Investor Asing Tertarik Proyek Waste to Energy

Biaya Pembuatan Sertifikat Tanah SHM

Untuk mengajukan SHM, pemilik girik perlu membuat surat pernyataan penguasaan dan riwayat kepemilikan tanah yang diperkuat oleh minimal dua orang saksi serta diketahui pemerintah desa atau kelurahan setempat.

Terkait biaya, Shamy menyebutkan besarannya bervariasi tergantung luas, peruntukan, dan lokasi tanah. Berdasarkan simulasi aplikasi Sentuh Tanahku, biaya pengurusan SHM untuk tanah seluas 200 meter persegi non-pertanian di Jawa Tengah mencapai sekitar Rp 540.000, sementara di Jawa Timur sekitar Rp 548.000.

Seluruh biaya pengurusan sertifikat mengacu pada ketentuan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) serta kewajiban perpajakan yang berlaku.

Kementerian ATR/BPN menegaskan bahwa Sertifikat Hak Milik merupakan satu-satunya bukti kepemilikan tanah yang diakui negara dan memberikan kepastian serta perlindungan hukum bagi pemiliknya.

Sumber: https://www.kompas.com/tren/read/2026/01/13/210000465/girik-tak-lagi-berlaku-februari-2026-apakah-mudah-urus-shm-?page=all#page2.

Dirut BEI Mundur, Purbaya: Kesalahan Dia Fatal

Selanjutnya: Kode Redeem Anime Paradox Januari 2026: Klaim Gem & Reroll Gratis!

Menarik Dibaca: 6 Film Romantis Ini Buktikan Benci Bisa Jadi Cinta

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Video Terkait



TERBARU

[X]
×