Reporter: Handoyo | Editor: Yudho Winarto
JAKARTA. Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memastikan adanya persekongkolan yang dilakukan oleh 19 terlapor dalam kasus pengadaan bus Transjakarta di tahun 2013. Lembaga antimonopoli usaha tersebut juga merekomendasikan kepada Pemerintah Provinsi DKI dan Kejaksaan untuk melanjutkan hasil keputusan tersebut dengan memeriksa pihak-pihak yang terlibat.
Muhammad Nawir Messi, Komisioner KPPU mengatakan, hasil putusan majelis komisi, proses lelang bus Transjakarta dilaksanakan secara tidak adil sehingga memberikan keuntungan yang tidak wajar bagi terlapor. Namun, "Untuk melihat potensi kerugian negara yang ditimbulkan, kami akan rekomendasikan ke Kejaksaan untuk memeriksa para pihak yang belum kami sentuh," kata dia ke KONTAN, Jumat (28/8).
Dalam sidang putusan KPPU untuk perkara Nomor 15/KPPU-I/2014 terkait pengadaan bus Transjakarta yang dibacakan Rabu (26/8) lalu, lembaga antikartel ini memutuskan bersalah 18 perusahaan dan panitia lelang. Para perusahaan tersebut diberikan sanksi mulai dari pelarangan ikut lelang selama dua tahun serta pembayaran denda sampai dengan Rp 25 miliar.
Misalnya saja, PT Indo Dongfeng diberikan sanksi pelarangan ikut lelang, PT Industri Kereta Api (Persero) diberikan sanksi denda sebesar Rp 4,938 miliar, PT Korindo Motors dengan denda Rp 5,4 miliar, PT Zonda Indonesia wajib membayar Rp 99 juta, serta PT San Abadi dengan denda Rp 25 miliar.
"Indikator besar kecilnya denda yang diberikan dilihat dari peran terlapor sebagai pengagas atau pendamping dalam pengadaan, atau juga ada pertimbangan kooperatif tidaknya terlapor saat proses sidang," jelas Nawir.
KPPU juga meminta Sekretaris Pemprov DKI Jakarta agar memberikan sanksi administratrif kepada panitia pengadaan barang/jasa bidang pekerjaan konstruksi I Dinas Perhubungan DKI Jakarta tahun anggaran 2013 karena keterlibatan dalam kasus ini. Nasir bilang, bukti yang ditemukan pihaknya berupa tetap mempertahankan perserta lelang yang tidak memenuhi kualifikasi, ataupun sebaliknya dengan menggugurkan perusahaan yang telah memenuhi persyaratan.
"Kami meminta agar Pemprov DKI memperhatikan sitem lelang maupun integritas petugas panitianya. Kami merekomendasikan pihak-pihak yang dinyatakan bersalah diberikan sanksi administratif dari masing-masing instansinya," kata Nawir. Rencananya, surat rekomendasi ke Pemprov DKI akan dikirimkan pekan ini.
Nawir menambahkan, KPPU juga akan menyiapkan surat rekomendasi ke Kejaksaan untuk memeriksa Badan pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT). Pasalnya, badan tersebut dinilai melampaui kewenangannya sebagai konsultan pengadaan, dengan turut serta dalam penandatangan dokumen penandatanganan rencana kerja dan syarat-syarat (RKS) lelang.
Menurut dia, dalam masa persidangan majelis komisi bus Transjakarta, KPPU mengaku belum memeriksa BPPT dan pejabat pembuat komitmen (PPK) "Semua yang terlibat harus diperiksa secara pidana, BPPT dan PPK kami minta diperiksa sebelum dinyatakan tidak bersalah," kata dia.
Syarkawi Rauf, Ketua KPPU mengatakan, setelah pembacaan putusan, pihaknya memberikan waktu 14 hari ke depan untuk pada terlapor untuk mengajukan keberatan ke Pengadilan Negeri. Namun, jika dalam jangka waktu belum ada pengajuan, para terlapor tersebut akan dianggap sudah memerika putusan KPPU.
Nama terlapor dan sanksi dari KPPU :
PT Adi Tehnik Equipindo (Terlapor I) Rp 3,064 miliar
PT Ifani Dwi (Terlapor II) Rp 9,158 miliar
PT Industri Kereta Api (Terlapor III) Rp 4,938 miliar
PT Korindo Motors (Terlapor IV) Rp 5,4 miliar
PT Mobilindo Armada Cemerlang (Terlapor V) Rp 4,044 miliar
PT Putera Adi Karyajaya (Terlapor VI) Rp 2,832 miliar
PT Putriasi Utama Sari (Terlapor VII) Rp 3,62 miliar
PT Saptaguna Dayaprima (Terlapor VIII) Rp 5,175 miliar
PT Antar Mitra Sejati (Terlapor IX) Rp 2,225 miliar
PT Ibana Raja (Terlapor X) Rp 937 juta
PT Indo Dongfeng Motor (Terlapor XI) dilarang ikut lelang
PT Mayapada Auto Sempurna (Terlapor XII) Rp 1,425 miliar
PT Srikandi Metropolitan (Terlapor XIII) Rp 910 juta
PT Sugihjaya Dewantara (Terlapor XIV) Rp 302 juta
PT Transportindo Bakti Nusantara (Terlapor XV) dilarang ikut lelang
PT Viola Inovasi Berkarya (Terlapor XVI) Rp 818 juta
PT Zonda Indonesia (Terlapor XVII) Rp 99 juta
PT San Abadi (Terlapor XVIII) Rp 25 miliar
Panitia lelang Dishub DKI Jakarta (Terlapor XIX) -rekomendasi sanksi administrasi
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News