Reporter: Dyah Megasari |
JAKARTA. Sekitar 17,6% calon legislatif Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) ternyata tidak memiliki kartu tanda anggota (KTA) partainya masing-masing.
Ini menandakan partai politik tergesa-gesa menyusun daftar caleg. Selain itu, parpol juga terkesan asal merekrut calon yang belum diketahui kualitas dan integritasnya.
Peneliti Formappi Lucius Karus, Senin (6/5) di Jakarta mengatakan, Formappi menemukan ada 1.156 caleg atau 17,6% dari total 6.576 caleg yang belum memiliki KTA.
PKPI menjadi parpol yang paling banyak mendaftarkan caleg tanpa KTA, mencapai 45%.
Berturut-turut adalah PBB (32,3%), Hanura (30,4%), PPP (27,7), PKB (24,1%), Nasdem (17,1%), PDIP (11,3%), Gerinda (8,8%), PKS (6,7%), PAN (6,3%), Golkar (2,1%), Demokrat (0,4%).
Setiap parpol rata-rata mendaftarkan 560 caleg, sesuai batas maksimal yang ditetapkan KPU. Menurut Lucius, KTA merupakan syarat menjadi caleg sesuai Pasal 19 (n) UU Pemilu.
KTA merupakan salah satu dari sekian banyak dokumen persyaratan lain yang wajib disertakan caleg saat mendaftar.
"Formappi mengambil sampel KTA hanya demi melihat keseriusan partai maupun calon dalam mempersiapkan diri menjadi caleg," katanya.
Ketiadaan KTA tentu menimbulkan tanda tanya besar. Lucius menilai caleg yang disodorkan merupakan caleg dadakan yang didaftarkan di menit-menit terakhir.
"Bagi kandidat, sudah jelas tanpa KTA, dia hanya menelanjangi dirinya sebagai caleg pragmatis, yang ujug-ujug berniat terjun ke politik tanpa peduli sama sekali dengan ideologi atau misi partai yang mengusungnya," kata Lucius. (M Fajar Marta/Kompas.com)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News