kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45895,45   2,02   0.23%
  • EMAS1.333.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Aturan kampanye di TV diperketat


Jumat, 03 Mei 2013 / 07:28 WIB
Aturan kampanye di TV diperketat
ILUSTRASI. Prediksi IHSG Jumat (19/11) melemah lagi, cek pilihan saham untuk trading hari ini


Reporter: Arif Wicaksono | Editor: Dadan M. Ramdan

JAKARTA. Menjelang hajatan lima tahunan, Pemilu 2014, wasit dan hakim garis Pemilu, yakni Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu)  akan membuat aturan kampanye. Mereka akan memperketat kampanye terutama di media penyiaran demi mencegah praktik monopoli pemilik media yang ikut terjun di dunia politik.

Saat ini, mereka juga tengah  menggandeng Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) untuk menggodok aturan main  iklan di televisi. Salah satu poin yang akan diatur adalah melarang iklan calon legislatif (caleg) dan partai politik membeli program siaran di lembaga penyiaran. Kebijakan ini bakal tertuang dalam revisi Peraturan KPU No. 1/2013 tentang Pedoman Kampanye Pemilu.

Anggota DPR dan DPRD. Komisioner KPI Idy Muzayyad menjelaskan, beleid baru ini ditargetkan kelar paling telat akhir Juni 2013. Menurut dia, pemanfaatan media oleh peserta pemilu baik partai atau caleg harus proporsional.

KPI maupun wasit pemilu ingin ada keseimbangan porsi penyiaran untuk seluruh kontestan pemilu di seluruh media. "Nantinya, dalam masa di luar kampanye peserta pemilu baik partai atau caleg dilarang membeli program siaran di stasiun televisi," katanya kepada KONTAN, Kamis (2/5).
Asal tahu saja, jadwal resmi Pemilu 2014 untuk kampanye pemanfaatan iklan di media massa dilakukan 16 Maret 2014 hingga 5 April 2014. Seperti kita tahu, saat ini sudah sering bermunculan beberapa tokoh dari partai politik yang memaparkan beberapa program dengan cara tersamar.

Nantinya, KPI melarang pembelian program siaran antara lain berbentuk talk show atau program khusus. "Jika bentuknya iklan masih boleh. Tapi tidak boleh ada unsur ajakan atau promosi visi dan misi dari caleg  atau partai tertentu," tandasnya.
Idy menjelaskan, sponsor dalam program talk show juga dibolehkan asalkan bukan berasal dari partai. Contohnya, bisa dari KPU, Bawaslu, atau lembaga swadaya masyarakat (LSM).

Tak cuma itu, dalam program talk show di stasiun  televisi, pengelola harus menjunjung nilai keseimbangan tayangan untuk 12 partai nasional peserta pemilu. Dalam satu minggu 12 partai harus memiliki jatah yang sama di setiap stasiun televisi.
Untuk pemanfaatan media massa dalam masa kampanye, KPI menyatakan ketentuannya sama dengan masa non-kampanye.

Lebih detailnya adalah dalam satu hari jatah iklan untuk satu partai maksimal satu slot. Nah, satu slotnya durasi maksimal 60 detik.
Rencana wasit pemilu untuk membatasi iklan ini menuai kritik. Arya Mahendra Sinulingga, Sekretaris Perusahaan MNC Grup mengungkapkan, ada sebuah kesalahan ketika partai dan caleg dilarang menyampaikan visi dan misi di media massa di luar masa kampanye. "Ini merupakan rancangan dimana yang populer saja yang akan menang yaitu partai incumbent dan artis," ujarnya.

Menurut Arya, jangka waktu kampanye di media massa yang hanya diberikan waktu 21 hari sangat kurang, khususnya bagi caleg atau partai baru. Ia menilai, seharusnya penyampaian visi dan misi sudah disampaikan satu tahun sebelum hajatan Pemilu berlangsung.

Soal dugaan adanya ketidak berimbangan porsi  tayang, Arya mengatakan, hal itu biarlah menjadi tugas dari perusahaan penyiaran. Sebab, keseimbangan porsi pemberitaan merupakan bagian dari kode etik jurnalistik yang memang seharusnya sudah diterapkan.
Sekadar diketahui, MNC Grup memiliki tiga stasiun televisi nasional yaitu RCTI, MMC TV, Global TV. Di tingkat lokal, MMC punya jaringan Sindo TV.                

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Practical Business Acumen Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×