Reporter: Siti Masitoh | Editor: Putri Werdiningsih
KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Pemerintah direncanakan mengembalikan dana sebesar Rp 58 triliun kepada 17 kementerian/lembaga (K/L). Pengembalian dana tersebut berasal dari efisiensi anggaran pada K/L dan dana transfer ke daerah (TKD) pasca rekonstruksi anggaran K/L per 11 Februari 2025. Dari semula anggaran yang berhasil dikumpulkan dari efisiensi senilai Rp 308 triliun dikurangi menjadi hanya Rp 250 triliun.
Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan, Deni Surjantoro menyampaikan, saat ini pihaknya belum mengetahui dan 17 K/L yang akan mendapatkan pengembalian dana tersebut.
“Belum ada informasi, karena masih dalam penelaahan,” tutur Deni saat dihubungi Kontan, Minggu (23/2).
Ekonom Center of Reform on Economic atau CORE Indonesia Yusuf Rendy Manilet menilai, pengembalian anggaran yang hanya dilakukan pada sejumlah K/L bisa menimbulkan ketimpangan antar K/L yang telah melakukan upaya efisiensi.
Artinya, K/L yang sebelumnya sudah mengurangi anggaran pemborosan dan punya posisi strategis dalam konteks pelayanan publik dan memberikan efek pengganda ke perekonomian, kemungkinan tidak mendapat insentif yang seimbang dibandingkan dengan K/L yang belum melakukan efisiensi secara maksimal.
“Terdapat juga risiko, di mana K/L yang tidak terlibat dalam upaya efisiensi sebelumnya justru mendapatkan tambahan anggaran,” tutur Yusuf.
Baca Juga: Pengamat: Ajakan Tarik Dana di Bank BUMN Termasuk Kampanye Gelap
Kemungkinan tersebut lanjutnya, akan memicu ketidakadilan dalam distribusi dana, karena insentif untuk melakukan efisiensi justru berkurang, jika pada akhirnya alokasi anggaran tidak mencerminkan kinerja nyata masing-masing K/L.
Selain itu, kebijakan pengembalian anggaran yang yang dilakukan pada sebagian K/L juga berpotensi menurunkan motivasi bagi K/L lain untuk berupaya melakukan efisiensi jika mereka merasa usaha yang telah dilakukan tidak dihargai secara proporsional.
Lebih jauh lagi, Ia menyarankan agar pemerintah memastikan kembali transparansi dan akuntabilitas dalam proses redistribusi anggaran tersebut. Sebab, Yusuf menilai, tanpa mekanisme evaluasi kinerja yang komprehensif, dana efisiensi yang dikembalikan mungkin tidak tepat sasaran.
Sehingga tujuan reformasi birokrasi dan peningkatan kinerja pemerintahan secara keseluruhan tidak tercapai,” jelasnya.
Menurutnya, kebijakan pengembalian anggaran K/L seharusnya diimbangi dengan reformasi struktural yang mendalam, agar setiap K/L terdorong untuk berinovasi dan meningkatkan efisiensi operasional tanpa harus bergantung pada pengembalian dana yang bersifat ad hoc.
Dana pengembalian K/L bisa melonjak
Direktur Eksekutif Center of Economic and law Studies (CELIOS), Bhima Yudhistira menilai, dengan adanya pengembalian anggaran yang sudah dilakukan efisiensi kepada sebagain K/L, menandakan bahwa efisiensi anggaran tersebut dilakukan tanpa perencanaan detail.
“Bahkan beberapa pos anggaran yang diblokir ternyata bukan belanja non esensial tapi sudah menyentuh program prioritas,” tutur Bhima.
Baca Juga: Mendagri Keluarkan Surat Edaran Efisiensi APBD Hari Ini, Sabtu (22/2)
Rencana tersebut lanjutnya, menjadi sinyal bahwa efisiensi anggaran masih belum final, atau bahkan diproyeksikan bisa membengkak dari yang sudah direncanakan. Estimasinya bisa mencapai Rp 80 triliun hingga Rp 100 triliun lagi yang bakal dikembalikan ke K/L.
Sejalan dengan itu, ia juga menilai, apabila 17 K/L yang dimaksud merupakan K/L yang sebelumnya tidak diarahkan untuk melakukan efisiensi sebagaimana ketentuan Instruksi Presiden RI Nomor 1.2025 tentang Efisiensi belanja dan pelaksanaan APBN dan APBD TA 2025 serta Surat Menteri Keuangan Nomor S-37-MK.02/2025, bisa jadi pemerintah justru tebang pilih, dan hanya pengalihan isu saja. Ketika K/L tersebut kemudian diharuskan juga melakukan efisiensi anggaran, setelah melakukan rekonstruksi anggaran.
Sebelumnya, Wakil Ketua Banggar DPR Wihadi Wijayanto menyampaikan, pengembalian dana kepada 17 K/L senilai Rp 58 triliun diberikan untuk menjalankan program prioritas.
Sayangnya, Wihadi enggan memerinci 17 K/L yang akan menerima pengembalian anggaran tersebut mengingat menjadi ranah Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
"Nanti Kementerian Keuangan yang akan memerinci itu semua," katanya.
Berikut daftar K/L yang sebelumnya tidak terdampak efisiensi anggaran sesuai Instruksi Presiden RI Nomor 1.2025 tentang Efisiensi belanja dan pelaksanaan APBN dan APBD TA 2025 serta Surat Menteri Keuangan Nomor S-37-MK.02/20251. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) :
2. Mahkamah Agung (MA)
3. Kejaksaan Republik Indonesia
4. Kementerian Pertahanan
5. Kepolisian Negara Republik Indonesia
6. Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan
7. Bendahara Umum Negara
8. Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR)
9. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)
10. Badan Intelijen Negara
11. Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK)
12. Mahkamah Konstitusi
13. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
14. Badan Gizi Nasional
15. Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan
16. Kementerian Ekonomi Kreatif/Badan Ekonomi Kreatif
Selanjutnya: Sebulan Berjalan, BGN:576 Dapur Beroperasi Layani Makan Bergizi Gratis di 38 Provinsi
Menarik Dibaca: Kuning Telur Mengandung Kolesterol atau Tidak? Ini Faktanya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News