Reporter: Ferrika Sari | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan 13 manajer investasi (MI) tersangka dalam kasus dugaan korupsi di Asuransi Jiwasraya. Mereka dijerat dengan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung Febrie Adriansyah menyatakan, pihaknya masih terus menelusuri potensi pencucian uang yang dilakukan para MI dalam pengelolaan investasi reksadana milik Jiwasraya.
“Jangan lupa MI ini kenapa TPPU, jika diyakini ada kejadian pencucian yang terhadap aset-aset atau uang pasti akan dikejar oleh penyidik. Pasti dikejar dan lagi diukur-ukur, di mana TPPU asetnya biar jelas atau tidak lari ke mana saja. Jadi bukan hanya terkait kerugian negara tapi juga TPPU-nya,” kata Febrie, Senin (13/7).
Menurutnya, terdapat beberapa pola pencucian uang sehingga uang Jiwasraya bisa lari ke luar negeri seperti melalui transaksi bisnis. Dalam hal ini, fokus kejaksaan bukan hanya memenjarakan para tersangka tetapi juga menelusuri aset mereka.
Baca Juga: Kejagung periksa mantan Dirut BEI Erry Firmansyah terkait kasus Jiwasraya
Sebelumnya, PT Sinarmas Asset Management yang mengembalikan dana investasi Jiwasraya Rp 77 miliar ke kejaksaan. Febrie berharap, MI lain juga kembalikan dana terkait Jiwasraya walaupun aset yang disita Rp 18,4 triliun atau melebihi nilai kerugian negara yakni Rp 16,81 triliun.
“Kita berharap mereka kembalikanlah, selain untuk kepentingan negara karena Jiwasraya merugi. Tetapi juga pemerintah memikirkan bagaimana nasib nasabah JIwasraya. Jadi kita berharap ada pengembalian,” jelasnya.
Penelusuran aset tersebut masih terus berjalan. Namun ia tidak bisa memastikan kapan penyitaan aset itu rampung karena harus ditelisik secara cermat tiap transaksi investasi Jiwasraya.
“Susah lah targetnya karena tidak semudah itu. Perjuangan masih panjang karena bukan aset konvensional tapi dari rekening ke rekening kan. Dia pasti melalui aset investasi apa dan bergerser ke investasi apa,” jelas dia.
Sambil menelusuri aset 13 MI, kejaksaan juga baru mulai pemberkasan perkara dugaan pencucian uang di Jiwasraya. Sehingga penyidik tengah sibuk melengkapi berkas – berkas tersebut.
Kejagung telah menetapkan 13 manajer investasi (MI) sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dan pencucian uang di Asuransi Jiwasraya.
Baca Juga: Cegah kasus Jiwasraya terulang, BPK rekomendasi 4 hal ke perusahaan asuransi BUMN ini
Mereka adalah PT Pan Arcadia Capital, PT OSO Manajemen Investasi, PT Pinnacle Persada Investama, PT Millenium Danatama Indonesia dan PT Prospera Asset Management dan PT MNC Asset Management.
Selanjutnya, PT Maybank Asset Management, PT GAP Capital, PT Jasa Capital Asset Management, PT Pool Advista Asset Management, PT Corfina Capital, PT Treasure Fund Investama Indonesia dan PT Sinarmas Asset Management.
Kejaksaan menyebut, pada 2014 -2018 Jiwasraya berinvestasi ke saham dan reksadana yang dikelola 13 MI. Dari situ, nilai investasi ke reksadana mencapai Rp 12,15 triliun menurut laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Hari Setiyono menyebut, harga portofolio saham - saham dalam reksadana yang dikelola MI tersebut sudah digoreng atau dinaikkan secara signifikan oleh Heru Hidayat dan Benny Tjokrosaputro.
"Antara lain saham-saham IIKP, PPRO, SMBR, TRAM, SMRU, MYRX, ARMY, BTEK, LCGP, RIMO, POOL, SUGI, dan BJBR," ungkapnya.
Investasi reksadana milik Jiwasraya yang dikelola belasan manajer investasi tersebut, dikendalikan oleh Heru dan Benny. Mereka sudah sepakat dengan manajemen Jiwasraya yakni Hendrisman Rahim, Hary Prasetyo dan Syamirwan melalui perantara Direktur PT Maxima Integra Joko Hartanto Tirto.
"Sehingga 13 MI tersebut tidak bertindak secara independen demi kepentingan nasabah Jiwasraya dalam pengelolaan keuangan nasabah," terangnya.
Akibat hal itu, Jiwasraya merugi Rp 16,81 triliun. Kejaksaan menjerat perbuatan MI dengan dakwaan primair (primer) dan subsidair (subsider).
Baca Juga: Waduh, aset Jiwasraya tinggal Rp 17 triliun karena rugi investasi saham dan reksadana
Dakwaan primer meliputi pasal 2 Ayat (1) Undang-undang Nomor: 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor: 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana
Sementara dakwaan subsider yakni pasal 3 Undang-undang Nomor: 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor: 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana
Selain itu, mereka juga dijerat pasal 3 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana Jo Pasal 65 ayat (1) KUHPidana.
Serta pasal 4 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana Jo Pasal 65 ayat (1) KUHPidana.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News