Reporter: Ferrika Sari | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali melakukan pemeriksaan terhadap 13 orang saksi dalam kasus dugaan korupsi Jiwasraya, Senin (14/7). Salah satunya adalah mantan Direktur Utama Bursa Efek Indonesia (BEI) Erry Firmansyah.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Hari Setiyono mengatakan, pihaknya memeriksa Erry sebagai saksi untuk tersangka Fakhri Ilmi yang merupakan pejabat Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
"Saksi untuk tersangka Fakhri Hilmi diperiksa untuk mengetahui sejauh mana pelaksanaan tugas tersangka sebagai Kepala Departemen Pengawas Pasar Modal 2 A OJK pada tahun 2014 – 2017," kata Hari dalam keterangan pers, Senin (13/7).
Pemeriksaan tersebut terkait dengan proses pengawasan OJK terhadap transaksi jual beli saham-saham milik Jiwasraya di bursa efek.
Baca Juga: Kejagung masih blokir rekening efek, agen Wanaartha Life datangi DPR
Hari menjelaskan, bahwa pada awalnya Fakhri selaku Kepala Departemen Pengawasan Pasar Modal 2A tahun 2016 mengetahui adanya penyimpangan transaksi saham PT Inti Agri Resources Tbk (IIKP).
Sebab, harga saham itu sudah digoreng atau dinaikkan secara signifikan oleh perusahaan milik Heru Hidayat berdasarkan laporan tim Pengawas Direktorat Transaksi Efek (DPTE).
"Saham itu kemudian dijadikan isi portofolio reksadana di 13 manajer investasi, di mana penyertaan modal terbesar dari Asuransi Jiwasraya," ungkapnya.
Selain DPTE, kata Hari, Fakhri juga sudah mengetahui penyimpangan harga saham milik Heru Hidayat dari Direktorat Pengelolaan Investasi (DPIV).
Namun, Fakhri tidak memberikan sanksi tegas atas penyimpangan investasi itu. Padahal ia sudah dapat laporan dari DPTE dan DPIV, dua badan yang membawahi direktorat pengawasan pasar modal OJK.
Dari keanehan itu, kejaksaan menyebut alasan Fakhri tidak menjatuhkan sanksi tegas karena sudah ada kesepakatan dengan Erry Firmansyah dan Direktur PT Maxima Integra Joko Hartanto Tirto.
Baik Erry maupun Joko, terafiliasi dengan Grup Heru Hidayat. Mereka sudah melakukan pertemuan beberapa kali untuk membahas, agar regulator tidak menjatuhkan sanksi pembekuan kepada 13 MI tersebut.
Baca Juga: Cegah kasus Jiwasraya terulang, BPK rekomendasi 4 hal ke perusahaan asuransi BUMN ini
Mereka adalah PT Pan Arcadia Capital, PT OSO Manajemen Investasi, PT Pinnacle Persada Investama PT Millenium Danatama Indonesia dan PT Prospera Asset Management dan PT MNC Asset Management.
Selanjutnya, PT Maybank Asset Management, PT GAP Capital, PT Jasa Capital Asset Management, PT Pool Advista Asset Management, PT Corfina Capital, PT Treasure Fund Investama Indonesia dan PT Sinarmas Asset Management.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News