kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45903,33   4,58   0.51%
  • EMAS1.318.000 -0,68%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

​12 Hal tentang program BPUM 2021 yang harus diketahui oleh pelaku UMKM


Senin, 19 April 2021 / 14:00 WIB
​12 Hal tentang program BPUM 2021 yang harus diketahui oleh pelaku UMKM
ILUSTRASI. Ilustrasi 12 hal tentang program BPUM 2021 yang harus diketahui oleh pelaku UMKM . KONTAN/Baihaki/25/9/2020


Penulis: Virdita Ratriani

7. Bagaimana bagi pelaku usaha mikro yang berdomisili usaha dan tempat tinggalnya berbeda dan ingin mendapatkan bantuan?

Bagi pelaku usaha mikro yang memiliki KTP dan domisili berbeda dapat menyesuaikan dengan domisili usaha, dengan cara mengajukan ke Dinas Koperasi dan UKM setempat. Bagi pelaku usaha mikro yang memiliki berbeda dengan KTP melampirkan Surat Keteragan Usaha (SKU). 

8. Apakah program BPUM senilai Rp 1,2 juta langsung diberikan atau secara bertahap?

Bantuan akan diberikan secara langsung senilai Rp 1,2 juta kepada pelaku usaha mikro yang sudah memenuhi persyaratan dan diberikan sekaligus. 

9. Bagaimana cara pelaku usaha mikro mengetahui sebagai penerima bantuan?

Penerima bantuan bagi pelaku usaha mikro diinformasikan oleh penyalur. Setelah menerima informasi, penerima bantuan bagi pelaku usaha mikro harus melakukan verifikasi ke penyalur yang sudah ditentukan agar dapat segera mencairkan dana yang sudah didapat. 

10. Apakah masyarakat yang bukan pelaku usaha mikro bisa mendaptkan bantuan?

Sesuai dengan Peraturan Menteri Koperasi dan UKM yang berhak menerima bantuan hanya pelaku usaha mikro dan harus diusulkan oleh lembaga pengusul. 

11. Apakah diperbolehkan lembaga pengusul memotong dana program BPUM yang telah diberikan?

Pelaku usaha mikro menerima bantuan senilai Rp 1,2 juta secara langsung ke rekening penerima tanpa ada pemotongan biaya apapun. 

12. Apakah program BPUM dapat dikoordinir atau dikumpulkan secara kolektif?

Proses pengusulan dapat dikoordinasikan oleh pembina kelompok/ketua kelompok usaha untuk disampaikan kepada lembaga pengusul.

Selanjutnya: Inilah cara dan syarat UMKM dapat BPUM 2021 Rp 1,2 juta

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Practical Business Acumen

[X]
×