kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.347.000 0,15%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

​12 Hal tentang program BPUM 2021 yang harus diketahui oleh pelaku UMKM


Senin, 19 April 2021 / 14:00 WIB
​12 Hal tentang program BPUM 2021 yang harus diketahui oleh pelaku UMKM
ILUSTRASI. Ilustrasi 12 hal tentang program BPUM 2021 yang harus diketahui oleh pelaku UMKM . KONTAN/Baihaki/25/9/2020


Penulis: Virdita Ratriani

KONTAN.CO.ID - Pemerintah kembali mencairkan Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) kepada 12,8 juta UMKM pada 2021. 

Anggaran yang dipersiapkan sebesar Rp 15,36 triliun dengan setiap UMKM mendapatkan dana Rp 1,2 juta.  

UMKM penerima BPUM 2021 bisa mengeceknya secara langsung melalui eform.bri.co.id. 

Namun, UMKM yang belum menerima dana BPUM 2021 masih bisa mendaftar sebagai calon penerima. Selain itu, ada beberapa hal yang perlu diketahui oleh UMKM tentang program BPUM 2021. 

Baca Juga: ​Syarat dan cara UMKM mendaftar BPUM 2021 untuk dapat dana Rp 1,2 juta

12 Hal yang harus diketahui tentang program BPUM 2021  

Dikutip dari akun resmi Kementerian Koperasi dan UKM, berikut tanya jawab mengenai program BPUM 2021 yang perlu diketahui oleh UMKM:

1. Siapa saja yang berhak menerima program BPUM? 

  • Warga Negara Indonesia (WNI)
  • Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik
  • Memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan
  • Bukan ASN, anggota TNI/Polri, serta pegawai BUMN/BUMD
  • Tidak sedang menerima KUR

2. Apakah yang sudah pernah menerima program BPUM di tahun 2020, bisa mendapatkan lagi di tahun 2021? 

Bagi pelaku usaha mikro yang pernah mendapatkan BPUM tahun 2020 dapat menerima kembali di tahun 2021. Untuk penerima BPUM 2020 tidak perlu melakukan pengusulan ulang. 

3. Bagaimana cara mengakses program BPUM?

Diusulkan oleh Dinas/Badan yang membidangi Koperasi dan Usaha Mikro Kecil dan Menengah tingkat Kabupaten/Kota. Calon penerima BPUM dapat melengkapi usulan kepada pengusul dengan melengkapi data sebagai berikut:

  • Nomor Induk Kependudukan (NIK) sesuai KTP elektronik
  • Nomor Kartu Keluarga (KK)
  • Nama lengkap sesuai e-KTP
  • Tanggal lahir
  • Jenis kelamin
  • Alamat sesuai KTP, NIB, atau SKU dari Kepala Desa/Kelurahan
  • Bidang usaha
  • Nomor telepon seluler yang dapat dihubungi melalui telepon, SMS, atau WhatsApp. 
  • Surat Keterangan Usaha (SKU) atau Nomor Induk Berusaha (NIB)

4. Siapakah lembaga penyalur dalam program BPUM?

Penyalur BPUM adalah Bank milik Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Bank milik Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), dan PT Pos Indonesia yang ditunjuk dan ditetapkan oleh pemerintah. 

5. Apakah ada biaya administrasi dan pengembalian terhadap program BPUM yang telah diberikan?

Bantuan bagi pelaku usaha mikro merupakan dana hibah, bukan pinjaman atau kredit. Penerima tidak dipungut biaya apapun dalam penyaluran bantuan bagi pelaku usaha mikro. 

6. Bagaimana pelaku usaha mikro yang tidak memiliki rekening di bank mendapatkan bantuan?

Rekening akan dibuatkan pada saat pencairan oleh lembaga penyalur. 

Baca Juga: ​Ini cara dan syarat mencairkan BPUM UMKM 2021 Rp 1,2 juta




TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP) Negosiasi & Mediasi Penagihan yang Efektif Guna Menangani Kredit / Piutang Macet

[X]
×