kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45923,49   -7,86   -0.84%
  • EMAS1.319.000 -0,08%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

11.232 narapidana mendapat remisi Natal, 160 orang di antaranya langsung bebas


Senin, 24 Desember 2018 / 15:20 WIB
11.232 narapidana mendapat remisi Natal, 160 orang di antaranya langsung bebas
ILUSTRASI.


Sumber: TribunNews.com | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sebanyak 11.232 narapidana Kristiani mendapatkan pengurangan masa hukuman dan 160 orang di antaranya menghirup udara bebas di Hari Raya Natal 2018, Selasa (25/12). Sedangkan, sisanya sebanyak 11.072 orang masih harus menjalani sisa pidana .

"Pengurangan masa pidana berupa remisi khusus ini diberikan kepada narapidana beragama kristen, yang telah menjalani pidana 6 bulan, berkelakuan baik dan mengikuti pembinaan yang diselenggarakan oleh lapas rutan," kata Sri Puguh Budi Utami, Direktur Jenderal Pemasyarakatan, dalam keterangan tertulis, Senin (24/12).

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yassona H. Laoly mengatakan bahwa Pemberian remisi juga dimaksudkan untuk memberikan harapan bagi Warga Binaan Pemasyarakatan agar terus menerus berupaya memperbaiki diri, karena semakin cepat mereka merubah perilakunya menjadi baik maka dapat lebih cepat pula mereka berintegrasi kembali dengan masyarakat.

Tentunya hal ini diharapkan dapat memacu semangat Warga Binaan Pemasyarakatan dalam mengikuti pembinaan di Lapas/Rutan.

"Remisi Khusus ini merupakan wujud apresiasi pemerintah bagi Warga Binaan Pemasyarakatan yang merayakan hari besar keagamaannya. Hal ini sejalan dengan sudut pandang Sistem Pemasyarakatan yang melihat pemidanaan harus mengedepankan pada aspek pendekatan pembinaan, agar mereka dapat bertobat dan sadar atas kesalahan yang dilakukan," ujarnya.

Pemberian remisi atau pengurangan masa pidana diberikan kepada narapidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan (Lembaran Negara Tahun 1995 Nomor 77, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3614) dan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak WBP (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 69, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3846), perubahan pertama : serta Keputusan Presiden No. 174 /1999 tentang Remisi.

Selain menjadi motivasi agar warga binaan untuk berperilaku baik, Remisi juga berimbas positif pada penghematan anggaran negara.

"Tahun ini Remisi Khusus Natal menyumbang penghematan anggaran negara sebesar Rp 4,75 miliar," kata Utami.

Ia mengatakan bahwa Remisi diharapkan mampu mengurangi overcrowding, meningkatkan kepatuhan warga binaan dan menghemat anggaran negara

Ia kembali menegaskan bahwa pemberian remisi diberikan secara terbuka, transparan dan non diskriminatif, artinya tidak ada pengecualian, semua warga binaan berhak mendapatkan remisi, asalkan memenuhi persyaratan yang telah ditentukan dalam peraturan perundang-undangan.

Tahun ini 3 Wilayah provinsi yang memberikan Remisi Khusus Natal terbanyak berasal dari Kantor Wilayah Kemenkumham Sumatera Utara ( RK I : 2.276, RK 2 : 30), Kantor Wilayah Kemenkumham Nusa Tenggara Timur (RK I : 1871, RK II: 14), Kantor Wilayah Kemenkumham Sulawesi Utara (RK I : 907, RK II: 5) (Yulis Sulistyawan)


Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com berjudul: Dapat Remisi Natal, 160 Narapidana langsung Bebas

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×