kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.630.000   3.000   0,11%
  • USD/IDR 17.835   -41,00   -0,23%
  • IDX 6.375   97,87   1,56%
  • KOMPAS100 833   11,37   1,38%
  • LQ45 633   7,57   1,21%
  • ISSI 221   4,34   2,00%
  • IDX30 351   3,57   1,03%
  • IDXHIDIV20 434   1,47   0,34%
  • IDX80 95   1,26   1,34%
  • IDXV30 119   0,20   0,17%
  • IDXQ30 112   0,55   0,49%

UU Reforma Agraria Disahkan, Lembaga Baru LPRA Segera Dibentuk


Rabu, 23 September 2026 / 17:17 WIB
UU Reforma Agraria Disahkan, Lembaga Baru LPRA Segera Dibentuk
ILUSTRASI. DPR setujui RUU Pengaturan Reforma Agraria menjadi undang-undang (ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga)


Reporter: Hervin Jumar | Editor: Handoyo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah dan DPR RI kini memiliki dasar hukum baru untuk menjalankan reforma agraria secara nasional setelah Rancangan Undang-Undang (RUU) Pengaturan Reforma Agraria resmi disahkan menjadi undang-undang pada Selasa (22/9/2026).

Pengesahan tersebut dilakukan dalam Rapat Paripurna ke-6 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026-2027 di Gedung DPR RI, Jakarta.

Salah satu ketentuan penting dalam UU tersebut adalah pembentukan Lembaga Penyelenggaraan Reforma Agraria (LPRA) yang berada di bawah Presiden.

LPRA nantinya memiliki cakupan tugas yang luas, mulai dari perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan reforma agraria hingga penyelesaian konflik agraria di tingkat nasional.

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, mengatakan pembagian kewenangan antara Kementerian ATR/BPN dan LPRA masih akan dikaji melalui simulasi kelembagaan.

Baca Juga: Banjir Bandang Solok Ditangani, Mendagri: Rp 38 Triliun Cair untuk Rehabilitasi

Menurut Nusron, Kementerian ATR/BPN nantinya akan menyiapkan bahan serta proses administrasi sebelum diteruskan kepada LPRA.

“Nanti (Kementerian ATR/BPN) menyiapkan bahan-bahan yang mentah, sama proses administrasinya. Kemudian, dilimpahkan ke sana (BRAN atau LPRA). Nanti konsepnya seperti apa akan kita simulasi,” ujar Nusron dalam keterangan resminya, Rabu (23/9/2026).

Nusron menegaskan bahwa tidak semua persoalan agraria nantinya akan menjadi kewenangan LPRA. Penanganan akan dibedakan berdasarkan karakter persoalannya, termasuk konflik dan sengketa.

“Tergantung mediasinya apa. Kan ada dua, konflik dan sengketa,” tuturnya.

Untuk persoalan yang melibatkan individu dan berkaitan dengan administrasi pertanahan, Nusron mengisyaratkan penanganannya tetap berada di Kementerian ATR/BPN. Sementara itu, persoalan yang bersifat komunal berpotensi menjadi bagian dari kewenangan LPRA.

“Tapi kalau menyangkut komunal, seperti rakyat dengan korporasi, rakyat dengan BUMN, rakyat dengan BMN, mungkin nanti di dalam badan tersebut mediasinya,” lanjut Nusron.

Pembagian kewenangan tersebut juga berpotensi memengaruhi struktur kelembagaan di lingkungan Kementerian ATR/BPN.

Nusron mengatakan simulasi kelembagaan akan menentukan fungsi maupun direktorat di Kementerian ATR/BPN yang nantinya dapat digabungkan atau disesuaikan dengan keberadaan lembaga baru tersebut.

KPA Soroti Konflik Agraria Struktural

Sekretaris Jenderal Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA), Dewi Kartika, menilai pembagian kewenangan tersebut merupakan konsekuensi dari fokus UU Pengaturan Reforma Agraria yang diarahkan pada penyelesaian konflik agraria struktural.

Baca Juga: Indonesia-Malaysia Dorong Kolaborasi TVET dan Industri Halal

Menurut Dewi, sengketa pertanahan biasa, sengketa individual, maupun sengketa antarinstansi tetap berada dalam ranah Kementerian ATR/BPN.

“Jadi, itu konsekuensi logis karena memang Undang-Undang Pengaturan Reforma Agraria dia fokus pada penyelesaian konflik agraria yang sifatnya adalah konflik struktural. Sehingga, sengketa pertanahan biasa, sengketa individual, sengketa antarinstansi itu bukan menjadi urusan dari lembaga yang dibentuk dalam kerangka melaksanakan Reforma Agraria,” ujar Dewi kepada Kontan, Rabu (23/9/2026).

Dewi menjelaskan, konflik agraria struktural dapat mencakup persoalan antara petani, masyarakat adat, atau nelayan dengan perusahaan. Konflik juga dapat berkaitan dengan penguasaan lahan yang bersinggungan dengan kawasan hutan, perkebunan, maupun aset negara.

Karena itu, Dewi meminta pemerintah memastikan pembagian kewenangan dan jalur penyelesaian konflik dibuat secara jelas. Kejelasan tersebut dinilai penting agar masyarakat tidak harus berpindah dari satu lembaga ke lembaga lain ketika mencari penyelesaian atas persoalan agraria.

“Dengan definisi dan jalur penanganan yang jelas, maka rakyat tidak akan lagi dipingpong antar lembaga akibat ego sektoral.”

Selain fungsi mediasi, Dewi menilai LPRA perlu memiliki kapasitas untuk memastikan hasil penyelesaian konflik benar-benar ditindaklanjuti oleh kementerian maupun lembaga terkait.

Baca Juga: Airlangga Sebut Tantangan Stok BBM RI Hanya 20 Hari,Pemerintah Dorong EBT Jadi Solusi

BRAN Berubah Menjadi LPRA

Sebelumnya, Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Sturman Panjaitan, mengungkapkan DPR RI telah menyepakati perubahan nomenklatur Badan Reforma Agraria Nasional (BRAN) menjadi Lembaga Penyelenggaraan Reforma Agraria (LPRA) dalam RUU Pengaturan Reforma Agraria.

Perubahan nomenklatur tersebut tercantum dalam Pasal 1 angka 4 RUU Pengaturan Reforma Agraria.

"Pasal 1 angka 4 terkait perubahan nomenklatur Badan Reforma Agraria Nasional menjadi Lembaga Penyelenggaraan Reforma Agraria yang selanjutnya disebut lembaga beserta definisinya," ujar Sturman dalam rapat Panja RUU Pengaturan Reforma Agraria di ruang rapat Baleg DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (21/9/2026).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
HUTKONTAN30
Kontan Academy
CFO Lens Winning Sales Proposal

[X]
×