kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.950.000   -18.000   -0,91%
  • USD/IDR 16.287   3,00   0,02%
  • IDX 7.167   49,43   0,69%
  • KOMPAS100 1.045   9,82   0,95%
  • LQ45 802   6,92   0,87%
  • ISSI 232   2,07   0,90%
  • IDX30 416   1,48   0,36%
  • IDXHIDIV20 487   1,82   0,38%
  • IDX80 117   0,88   0,76%
  • IDXV30 120   0,15   0,12%
  • IDXQ30 134   0,45   0,33%

10% Pajak Motor Untuk Pembuatan Jalan Baru


Selasa, 26 Mei 2009 / 06:10 WIB
10% Pajak Motor Untuk Pembuatan Jalan Baru


Reporter: Anastasia Lilin Y |

JAKARTA.Komisi V DPR RI sudah menyetujui Rancangan Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan untuk segera di bawa ke Paripurna. Hal tersebut tertuang dalam Rapat Kerja antara komisi V dengan Menteri Perhubungan Jusman Syafii Djamal dan Kepala Kepolisian RI Bambang Hendarso Danuri.

Menurut Ketua Panja RUU ini, Yoseph Umar Hadi, hal yang paling membedakan RUU ini dengan UU sebelumnya adalah adanya Dana Preservasi Jalan. Dana ini nantinya dipergunakan untuk mempertahankan kondisi jalan yang saat ini sudah ada dan juga pembuatan jalan baru.

Politisi dari partai PDI-P ini bilang kalau APBN yang dialokasikan selama ini untuk jalan, hanya cukup untuk melakukan perawatan saja, sedangkan untuk membuatan jalan baru, itu tidak ada dananya. "Jadi uangnya habis untuk perawatan, padahal banyak daerah yang masih membutuhkan pembanguan jalan baru. Tetapi ia juga menegaskan kalau dengan adanya dana ini, bukan berarti semakin banyak pungutan yang nantinya dikenakan ke pengguna jalan.

"Dananya berasal dari pajak dan retribusi daerah yang diambil dari pajak kendaraan bermotor, balik nama dan juga pajak dari BBM," jelasnya. Dari pajak balik nama, nantinya 10% akan masuk ke daerah untuk pembuatan jalan. Menurutnya, setiap daerah akan mendapatkan Rp 9 triliun dari pajak itu. Sedangkan dari pajak BBM, daerah akan mendapatkan Rp 4 sampai Rp 5 triliun per tahunnya. "Ini juga untuk pemeliharan jalan nasional," ungkap Yoseph.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Owe-some! Mitigasi Risiko SP2DK dan Pemeriksaan Pajak

[X]
×