kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.505.000   -15.000   -0,99%
  • USD/IDR 16.295   -200,00   -1,24%
  • IDX 6.977   -130,64   -1,84%
  • KOMPAS100 1.042   -22,22   -2,09%
  • LQ45 818   -15,50   -1,86%
  • ISSI 213   -3,84   -1,77%
  • IDX30 417   -9,14   -2,14%
  • IDXHIDIV20 504   -9,85   -1,92%
  • IDX80 119   -2,45   -2,02%
  • IDXV30 125   -2,38   -1,87%
  • IDXQ30 139   -2,59   -1,83%

1 Jutaan Buruh Belum Ambil BSU Di Kantor Pos, Ini Syarat & Cara Cek Di Pospay


Rabu, 07 Desember 2022 / 05:00 WIB
1 Jutaan Buruh Belum Ambil BSU Di Kantor Pos, Ini Syarat & Cara Cek Di Pospay


Reporter: Adi Wikanto | Editor: Adi Wikanto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Penyaluran bantuan subsidi upah (BSU) tahap 7 di Kantor Pos masih berlangsung hingga Desember 2022. Bahkan masih ada sekitar 1 jutaan buruh penerima BSU yang belum mencairkan subsidi gaji tersebut di Kantor Pos. Berikut syarat ambil BSU di Kantor Pos serta cara cek penerima BSU di Pospay yang perlu diketahui.

Pekerja yang ingin ambil BSU tahap 7 di Kantor Pos perlu download aplikasi Pospay di link berikut ini. Aplikasi Pospay juga bisa untuk cek daftar penerima BSU tahap 7 di Kantor Pos

Pasalnya, untuk ambil BSU tahap 7 ini hanya melalui Kantor Pos. PT Pos Indonesia mendapatkan amanat menyalurkan BSU tahap 7 kepada 3,6 juta pekerja.

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) mengimbau para buruh yang memenuhi syarat sebagai penerima tetapi belum mengambil dana BSU untuk segera ambil dana BSU tersebut di Kantor Pos. Pasalnya, batas akhir ambil BSU di Kantor Pos adalah 20 Desember 2022.

"Mengingatkan kepada para pekerja/buruh yang memenuhi syarat BSU yang belum mengambil dananya untuk segera mendatangi Kantor Pos terdekat, sebab batas akhir pengambilan dana BSU adalah tanggal 20 desember 2022," kata Dirjen PHI dan Jamsos Kemnaker, Indah Anggoro Putri, melalui Siaran Pers Biro Humas Kemnaker, Jumat (2/12/2022).

Baca Juga: Segera Ambil, Batas Pencairan BSU Hanya Sampai 20 Desember 2022

Ia mengatakan, hingga akhir November 2022 sebanyak 11,6 juta pekerja telah memperoleh BSU dari pemerintah sebesar Rp600 ribu per pekerja/buruh yang disalurkan melalui Bank HIMBARA, Bank Syariah Indonesia, dan Kantor Pos Indonesia di seluruh Indonesia.  "Saat ini masih terdapat kurang lebih 1 juta orang pekerja/buruh yang memenuhi syarat namun belum mengambil dana bantuan BSU," katanya.

Untuk mengetahui apakah pekerja/buruh memenuhi syarat dan telah ditetapkan sebagai penerima BSU Tahun 2022, pekerja/buruh yang telah terdaftar pada BPJS Ketenagakerjaan dapat melakukan cek mandiri melalui tautan http://www.kemnaker.go.id, https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id, atau engecek melalui aplikasi  Pos Pay yang dapat diunduh pada Playstore/App Store. 

"Sekali lagi, pekerja/buruh yang telah ditetapkan dan belum melakukan pencairan agar segera mengambil dana BSU  di Kantor Pos terdekat dengan membawa Kartu Tanda Penduduk," jelas Indah.

Cara cek penerima BSU tahap 7

Sebelum ambil BSU di Kantor pos, penerima BSU tahap 7 perlu download aplikasi Pospay di link berikut ini untuk cek daftar penerima subsidi gaji Rp 600 ribu tersebut. Selain itu, download aplikasi Pospay juga bermanfaat saat ambil BSU tahap 7 di kantor pos.

Baca Juga: Sudah Cair! 3,59 Juta Pekerja Dapat BSU Tahap 7 Di Kantor Pos, Ini Cara Cek & Ambil

Berikut cara cek penerima BSU tahap 7 melalui aplikasi Pospay:

1. Siapkan handphone (HP), lalu unduh Aplikasi PosPay di Play Store di link ini.

2. Masuk ke aplikasi dan lakukan registrasi akun. Caranya dengan membuat username, password, memasukkan kode OTP yang dikirim via SMS, serta membuat PIN transaksi.

3. Jika akun berhasil dibuat, masuk ke akun terdaftar dengan cara klik tombol berwarna merah di pojok kanan halaman utama dan klik logo Kemenaker.

4. Klik "BSU Kemenaker 1" pada bagian "Jenis Bantuan".

5. Kemudian klik "Ambil Foto Sekarang" untuk mengambil foto e-KTP. Apabila sistem tidak bisa memproses foto, bisa ambil ulang foto e-KTP Anda.

6. Masukkan data pribadi.

7. Pastikan data yang diisi sudah benar dan lengkap, lalu klik "Lanjutkan".

8. Dalam aplikasi PosPay akan menampilkan status penerima BSU.

9. Apabila NIK dan data sesuai dengan data penerima BSU Kemenaker, akan muncul QR Code dengan keterangan "Selamat Anda menerima QRCode BSU Kemenaker".

Tunjukkan QRCode ke Kantor Pos untuk pencairan dana BSU. Apabila NIK dan data Anda tidak sesuai dengan data penerima BSU Kemenaker, muncul notifikasi "NIK tidak terdaftar sebagai penerima BSU".

Baca Juga: BSU Tahap 7 Cair 2 November, Ini Cara Cek Penerimanya Lewat Aplikasi Pospay

Cara ambil BSU 2022 di Kantor Pos 

Bagi para pekerja atau buruh yang sudah ditetapkan sebagai calon penerima BSU tahap 7 2022, bisa langsung mendatangi Kantor Pos terdekat. 

Cara ambil BSU tahap 7 di Kantor Pos dilakukan melalui 3 metode. Pertama, penerima BSU tahap 7 datang langsung ke PT Pos Indonesia terdekat.

Kedua, ambil BSU tahap 7 dapat dilakukan secara kolektif di perusahaan atau tempat tertentu yang ditunjuk oleh PT Pos Indonesia. Ketiga, jika penerima BSU tahap 7 berhalangan hadir seperti sakit, maka petugas PT Pos Indonesia akan menghampiri langsung penerima BSU ke rumah atau rumah sakit yang bersangkutan.

Pekerja atau buruh yang ingin ambil BSU tahap 7 tidak perlu mendatangi Kantor Pos sesuai domisili. Petugas Kantor Pos tetap akan melayani pencairan BSU tahap 7 2022 meskipun domisilinya berbeda. 

Untuk melakukan pencairan BSU tahap 7 di Kantor Pos, pekerja harus membawa syarat tertentu. Berikut syarat ambil BSU di Kantor Pos:

  • Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  • Tangkapan layar (screenshot) status penyaluran bantuan di portal SiapKerja atau laman bsu.kemnaker.go.id yang bertuliskan “BSU Anda Telah Disalurkan”
  • Jika situs tersebut tak bisa diakses, maka calon penerima bantuan bisa membawa surat keterangan sebagai penerima BSU dari perusahaan masing-masing. 

Syarat penerima BSU tahap 7

BSU tahap 7 adalah bentuk apresiasi pemerintah kepada para pekerja dan pengusaha yang telah menyertakan para pekerjanya menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Selain menjadi peserta aktif program jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan Juli 2022, syarat penerima BSU tahap 7 lainnya yaitu Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan kepemilikan NIK, mempunyai gaji/upah paling banyak sebesar Rp.3,5 juta.

Jika pekerja/buruh yang bekerja di wilayah dengan upah minimum provinsi atau kabupaten/kota lebih besar dari Rp3.500.000,- maka syarat gaji/upah sebagai penerima BSU tahap 7 tersebut menjadi paling banyak sebesar Upah Minimum Kabupaten/Kota atau Provinsi dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh.

Syarat BSU tahap 7 lainnya adalah pekerja/buruh yang belum menerima program Kartu Prakerja, Program Keluarga Harapan, atau Banpres Produktif untuk Usaha Mikro pada tahun berjalan, dan dikecualikan untuk PNS dan TNI/POLRI. "Untuk BSU 2022 ini berlaku nasional (seluruh Indonesia). Syarat-syarat itu diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 10 Tahun 2022," kata Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah.

Jadi segera download Pospay atau buka website http://www.kemnaker.go.id dan https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id untuk cek penerima dan ambil BSU tahap 7. Jika Anda penerima BSU tahap 7, segera kunjungi Kantor Pos terdekat untuk mengambil subsidi gaji.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×