kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.774.000   0   0,00%
  • USD/IDR 17.939   92,00   0,52%
  • IDX 5.982   -213,54   -3,45%
  • KOMPAS100 793   -31,20   -3,78%
  • LQ45 599   -20,57   -3,32%
  • ISSI 208   -6,54   -3,05%
  • IDX30 340   -9,62   -2,75%
  • IDXHIDIV20 419   -8,73   -2,04%
  • IDX80 90   -3,44   -3,67%
  • IDXV30 115   -2,80   -2,38%
  • IDXQ30 110   -2,66   -2,37%

Segera Ambil, Batas Pencairan BSU Hanya Sampai 20 Desember 2022


Jumat, 02 Desember 2022 / 20:12 WIB
ILUSTRASI. Kemnaker Sebut Pencairan BSU Hingga 20 Desember 2022 t. ANTARA FOTO/Novrian Arbi/wsj.


Reporter: Handoyo | Editor: Handoyo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Proses pencairan Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah (BSU) tahun 2022 masih berjalan. Kementerian Ketenagakerjaan mengimbau masyarakat yang memenuhi syarat sebagai penerima tetapi belum mengambil dana BSU untuk segera mengambil dana BSU tersebut, karena batas akhir pengambilan BSU adalah 20 Desember 2022.

"Mengingatkan kepada para pekerja/buruh yang memenuhi syarat BSU yang belum mengambil dananya untuk segera mendatangi Kantor Pos terdekat, sebab batas akhir pengambilan dana BSU adalah tanggal 20 Desember 2022," kata Dirjen PHI dan Jamsos Kemnaker, Indah Anggoro Putri, Jumat (2/12). 

Ia mengatakan, hingga akhir November 2022 sebanyak 11,6 juta pekerja telah memperoleh BSU dari pemerintah sebesar Rp600 ribu per pekerja/buruh yang disalurkan melalui Bank HIMBARA, Bank Syariah Indonesia, dan Kantor Pos Indonesia di seluruh Indonesia.  

Baca Juga: Pemerintah Sudah Gelontorkan Rp 7,68 Triliun Bantuan Subsidi Upah (BSU)

"Saat ini masih terdapat kurang lebih 1 juta orang pekerja/buruh yang memenuhi syarat namun belum mengambil dana bantuan BSUnya," katanya. 

Untuk mengetahui apakah pekerja/buruh memenuhi syarat dan telah ditetapkan sebagai penerima BSU Tahun 2022, pekerja/buruh yang telah terdaftar pada BPJS Ketenagakerjaan dapat melakukan cek mandiri melalui tautan http://www.kemnaker.go.id, https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id, atau cek melalui aplikasi  Pos Pay yang dapat diunduh pada Playstore/App Store. 

"Sekali lagi, pekerja/buruh yang telah ditetapkan dan belum melakukan pencairan agar segera mengambil dana BSU  di Kantor Pos terdekat dengan membawa Kartu Tanda Penduduk," tutupnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×