Sumber: Kompas TV | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
KONTAN.CO.ID - Kementerian Haji dan Umroh menegaskan, pelunasan biaya haji untuk musim 2026 hanya dapat dilakukan oleh calon jemaah yang telah dinyatakan sehat oleh Puskesmas di daerah masing-masing.
Pemeriksaan kesehatan kini menjadi syarat wajib sebelum calon jemaah masuk ke tahap pelunasan di bank penerima setoran.
“Jadi pada prinsipnya kalau jamaah tidak lolos kesehatan maka tidak akan diberikan kesempatan untuk melakukan pelunasan haji,” kata Menteri Haji dan Umroh Mochamad Irfan Yusuf atau Gus Irfan dalam keterangannya di Bandarlampung, Senin (24/11/2025).
Ia pun mengimbau calon jemaah menjaga kondisi kesehatan sejak dini agar proses pelunasan berjalan lancar.
“Kami harap calon jamaah haji menjaga kesehatannya sebelum melakukan pelunasan dan dicek ulang guna memastikan mereka benar-benar layak untuk melaksanakan haji,” ujarnya seperti dikutip dari Antara.
Gus Irfan menyampaikan, penerapan standar kesehatan dilakukan ketat sesuai ketentuan yang berlaku. Ia menolak adanya kelonggaran atau pengecualian yang didasarkan pada rasa kasihan.
Baca Juga: Pelunasan Haji Reguler Dimulai Hari Ini, Senin (24/11) hingga 23 Desember 2025
Selain itu, ia memastikan tidak ada biaya tambahan dalam penyelenggaraan haji tahun depan.
Mulai Senin 24 November, pemerintah telah membuka masa pelunasan haji tahap pertama yang berlangsung hingga 23 Desember 2025. Pelunasan dapat dilakukan di seluruh bank penerima setoran bagi jemaah yang memenuhi kriteria.
“Untuk pelunasan biaya haji tahap pertama dapat mulai hari ini hingga 23 Desember mendatang. Para calon jamaah haji dapat melunasinya di bank-bank penerima setoran,” terang Irfan.
Jemaah yang berhak melunasi pada tahap pertama mencakup jemaah reguler yang sudah lunas namun tertunda keberangkatannya, jemaah dengan alokasi kuota keberangkatan tahun berjalan, serta jemaah prioritas lanjut usia.
Adapun tahap kedua hanya akan dibuka apabila masih terdapat sisa kuota di masing-masing provinsi.
Sisa kuota tersebut diprioritaskan bagi jemaah yang gagal melunasi pada tahap sebelumnya, pendamping jemaah lansia, jemaah penyandang disabilitas beserta pendampingnya, jemaah yang terpisah dari mahram, serta jemaah cadangan.
“Nantinya daftar calon jamaah yang berhak lunas akan diumumkan melalui website Kementerian Haji dan Umrah www.haji.go.id,” ucapnya.
Kementerian Haji dan Umroh, lanjutnya, berkomitmen memberikan pelayanan yang adil dan transparan.
Tonton: Kementerian Haji Umumkan Daftar Penyakit yang Tak Lolos Syarat Kesehatan Haji 2026, Apa Saja?
“Kami berkomitmen untuk adil, melindungi hak jamaah dan profesional. Terakhir kami mengajak jamaah mematuhi jadwal pelunasan dan menjaga ketertiban saat proses pelunasan dan tidak mudah percaya kepada informasi yang menyesatkan,” tandasnya.
Artikel ini sudah tayang di Kompas.tv berjudul "Pelunasan Haji 2026 Wajib Lolos Tes Kesehatan, Tahap Pertama Dibuka hingga 23 Desember"
Selanjutnya: Loowngan PDP BCA Finance: Peluang Fresh Graduate di Finansial
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News













