kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.347.000 0,15%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Wakil rektor Trisakti menang melawan Menristekdikti di PTUN


Selasa, 08 Mei 2018 / 14:11 WIB
Wakil rektor Trisakti menang melawan Menristekdikti di PTUN
ILUSTRASI. Ilustrasi Hakim di Pengadilan


Reporter: Anggar Septiadi | Editor: Dupla Kartini

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Wakil Rektor Universitas Trisakti, Yuswar Zainul, memenangkan gugatan terhadap Menteri Riset dan Pendidikan Tinggi (Menristekdikti) di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

"Mengabulkan gugatan penggugat sebagian. Menyatakan batal dan mewajibkan kepada tergugat untuk mencabut keputusan tergugat berupa Surat Keputusan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 458/M/KPT.KP/2017 tanggal 3 November 2017 tentang pemberhentian wakil rektor dan pengangkatan Pelaksana Tugas wakil Rektor pada Universitas Trisakti sepanjang mengenai pemberhentian dengan hormat penggugat dari jabatan Wakil Rektor I Universitas Trisakti dan pengangkatan Prof. Ir. Asri Nugrahanti, M.S. Ph.D., sebagai Pelaksana Tugas Wakil Rektor I Universitas Trisakti," kata Ketua Majelis Hakim Nelvy Christin saat membacakan amar putusan di PTUN Jakarta, Senin (7/5).

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan bahwa Menristekdikti tidak cermat dalam membuat kebijakan. Seharusnya menteri melihat dan mempertimbangkan seluruh aturan yang ada. Dalam hal ini, pemberhentian wakil rektor harus melalui persetujuan Statuta Senat.

Gugum Ridho, Kuasa Hukum Yuswar mengatakan, dengan adanya putusan tersebut, pemberhentian Yuswar oleh Menristekdikti melanggar aturan.

"Menteri terbukti telah melanggar asas umum pemerintahan yang baik, yakni melanggar asas kecermatan, karena menerbitkan pemberhentian tanpa informasi atau dokumen yang lengkap, dalam hal ini persetujuan Senat," kata Gugum dalam keterangan resmi, Selasa (8/5).

Sekadar informasi, Yuswar menggugat Menristekdikti pada 20 Desember 2017 di PTUN Jakarta karena memberhentikannya sebagai Wakil Rektor Universitas Trisakti (Usakti) melalui Keputusan Menteri (Kepmen) Nomor 458/M/KPT.KP/2017 pada 3 November 2017.

Gugatan dilayangkan Yuswar lantaran dilakukan secara sepihak oleh Menristekdikti, tanpa melalui mekanisme senat universitas.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×