kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45919,51   10,20   1.12%
  • EMAS1.350.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Vaksin AstraZeneca Picu Pembekuan Darah? Begini Penjelasan BPOM dan Kemenkes


Selasa, 07 Mei 2024 / 04:16 WIB
Vaksin AstraZeneca Picu Pembekuan Darah? Begini Penjelasan BPOM dan Kemenkes
ILUSTRASI. Ketua Komisi Nasional Pengkajian dan Penanggulangan Kejadian Ikutan Pasca-Imunisasi (Komnas PP KIPI) Prof. Hinky Hindra Irawan Satari mengatakan, tidak ada kejadian sindrom trombosis dengan trombositopenia atau thrombosis with thrombocytopenia syndrome (TTS) setelah pemakaian vaksin COVID-19 AstraZeneca di Indonesia. Hal ini berdasarkan surveilans aktif dan pasif yang sampai saat ini masih dilakukan oleh Komnas KIPI.


Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Perusahaan farmasi asal Inggris, AstraZeneca mengakui bahwa vaksin Covid-19 buatannya menyebabkan efek samping langka. 

Pengakuan tersebut disampaikan dalam sebuah dokumen hukum yang diberikan ke pengadilan tinggi di London, Inggris pada Februari 2024. 

Dilansir dari Kompas.id, AstraZeneca mengatakan bahwa vaksin yang dikembangkan bersama Universitas Oxford itu dapat menyebabkan efek samping berupa trombosis dengan trombositopenia atau trombosis with thrombocytopenia syndrome (TTS). 

TTS atau sindrom trombosis dengan trombositopenia adalah masalah kesehatan yang menyebabkan penderita mengalami pembekuan darah serta jumlah trombosit darah rendah. 

Lantas, bagaimana dengan Indonesia? Apakah efek langka dari penggunaan vaksin Covid-19 AstraZeneca juga terjadi di Indonesia? 

Penjelasan BPOM 

Pada Februari 2021, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) telah mengeluarkan izin penggunaan vaksin Covid-19 AstraZeneca di Indonesia. 

Perizinan tersebut dikeluarkan setelah BPOM melakukan proses evaluasi keamanan khasiat dan mutu vaksin asal Inggris tersebut. Lebih dari 73 juta dosis vaksin AstraZeneca telah digunakan di Indonesia. 

Berkaitan dengan efek samping akibat penggunaan vaksin AstraZeneca, BPOM melakukan kajian pemantauan keamanan vaksin di Indonesia bersama dengan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dan Komite Nasional Pengkajian dan Penanggulangan Kejadian Ikutan Paska Imunisasi (Komnas PP KIPI). 

Baca Juga: BPOM Pastikan Vaksin COVID-19 AstraZeneca Sudah Tak Beredar di Indonesia

Pemantauan ini termasuk pelaksanaan surveilans aktif terhadap Kejadian Ikutan dengan Perhatian Khusus (KIPK) pada program vaksinasi Covid-19 selama Maret 2021–Juli 2022 di 14 rumah sakit sentinel (lokasi pelaksanaan surveilan aktif) yang tersebar di 7 provinsi di Indonesia. 

Dilansir dari keterangan resmi yang diterima Kompas.com, Minggu (5/5/2024), hasil kajian BPOM menunjukkan bahwa manfaat pemberian vaksin AstraZeneca lebih lesar daripada risiko efek samping yang ditimbulkan. 

Efek samping berupa TTS akibat penggunaan vaksin AstraZeneca sangat la
ngka. 

Hasil kajian Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) menunjukkan, efek samping TTS dikategorikan sebagai sangat jarang atau very rare. Probabilitas efek samping tersebut adalah kurang dari 1 kasus dalam 10.000 kejadian. 

"Kejadian TTS yang sangat jarang tersebut terjadi pada periode 4 sampai dengan 42 hari setelah pemberian dosis vaksin Covid-19 AstraZeneca," tulis BPOM.

Apabila efek samping terjadi di luar periode tersebut, kejadian TTS tidak terkait dengan penggunaan vaksin Covid-19 AstraZeneca. 

Baca Juga: Menkes Sebut Tak Ada Laporan Kasus Efek Samping TTS Vaksin AstraZeneca di Indonesia




TERBARU

[X]
×