kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.345.000 0,75%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Utang tak sederhana, Samara Travel lolos PKPU


Kamis, 12 Juli 2018 / 21:34 WIB
Utang tak sederhana, Samara Travel lolos PKPU
ILUSTRASI. Samara Amanah Travel


Reporter: Anggar Septiadi | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPI) yang diajukan oleh PT Gema Mitra Bersama Salmah alias Ugama Travel kepada PT Samara Amanah Travel alias Samara Travel ditolak Majelis Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.

"Mengadili, menolak permohonan permohonan PKPU, dan menghukum pemohon PKPU untuk membayar biaya perkara senilai Rp 616 ribu," kata Ketua Majelis Hakim Hariono saat membacakan amar putusan, Kamis (12/7).

Sementara dalam pertimbangannya, Hakim Hariono bilang permohonan PKPU dari Ugama Travel ditolak lantaran utang Samara Travel tak bisa dibuktikan secara sederhana.

Ada beberapa poin yang disebut Hakim Hariono dalam pertimbangannya. Pertama ihwal jatuh tempo utang.

Waktu keberangkatan dari tiket pesawat yang dibeli oleh Ugama dari Samara, kata Hakim Hariono tak bisa diacu sebagai jatuh tempo utang. Kedua, soal adanya klaim kerugian dari Ugama atas tak diterimanya tiket yang dibeli dari Samara.

"Waktu keberangkatan tidak bisa dijadikan acuan sebagai jatuh tempo utang termohon. Klaim kerugian yang diajukan sebagai tagihan dalam permohonan membutuhkan pembuktian lebih lanjut, dimana lebih tepat diajukan ke pengadilan negeri, bukan pengadilan niaga. Sehingga utang yang diajukan oleh pemohon tidak bisa dibuktikan sevara sederhana," jelas Hakim Hariono saat membacakan pertimbangan.

Perkara antar travel umrah ini sendiri bermula ketika Samara menjual tiket pesawat dan paket umrah, serta wisata kepada Ugama, yang akan dijual kembali ke jemaah Ugama. Rinciannya 74 tiket menuju Jeddah, dan 17 tiket menuju Turki. Namun hingga hari keberangkatan, Samara urung menunaikan kewajibannya meski telah ada pembayaran oleh Ugama.

Lantaran hingga hari keberangkatan tiket tak kunjung dipegang, Ugama kemudian membeli tiket lain guna tetap memberangkatkan jemaahnya umroh.

Namun Ugama harus tanggung kerugian atas selisih harga tiket yang dibeli dari Samara, dan tiket penggantinya yang baru. Kerugian senilai total Rp 397 juta ini yang jadi sumber bahwa utang tak dapat dibuktikan sederhana.

"Seharusnya Majelis Hakim bisa melihat bahwa sudah ada pembayaran, kalaupun nilai kerugian ditolak, ya menurut kami bisa saja untuk termohon dihukum membayar pokok utangnya," jelas kuasa hukum Ugama Imzen Sitorus dari kantor hukum Zen & Co seusai sidang kepada Kontan.co.id.

Sementara kuasa hukum Samara Remy Remy Balaga dari kantor hukum Remy Arriza Balaga & Co menilai pertimbangan hakim sudah tepat. Sebab ia bilang klaim kerugian tak bisa diklaim sebagai tagihan.

"Sudah benar majelis hakim bahwa klaim kerugian tidak bisa masuk tagihan, forumnya bukan di PKPU, tapi di pengadilan negeri, seperti hakim bilang," katanya dalam kesempatan sama.

Melalui permohonan PKPU ini, Ugama berupaya menagih utang Samara senilai Rp 835 juta. Rinciannya Rp 538 juta merupakan uang yang telah disetor Ugama ke Samara untuk pembelian tiket, dan Rp 397 juta sebagai klaim kerugian.

Ditambah dua kreditur lain yaitu, PT Kharisma Haramain Travel alias Kharisma Travel dengan tagihan senilai Rp 297 juta. Dan PT Global Energy Multazam Tours & Travel atawa GEM Travel dengan tagihan Rp 285 juta. Maka secara total tagihan PKPU kepada Samara atas permohonan ini sebesar Rp 1,417 miliar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP) Negosiasi & Mediasi Penagihan yang Efektif Guna Menangani Kredit / Piutang Macet

[X]
×