Reporter: Anggar Septiadi | Editor: Sanny Cicilia
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Satu lagi perusahaan travel umrah terjerat masalah. Setelah sebelumnya ada First Travel, Hanien Tour ataupun Abu Tour, kini ada lagi kasus PT Samara Amanah Travel (Samara Travel).
Perusahaan travel umrah ini tersandung utang. Alhasil, sejumlah kreditur mengajukan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).
Dua perusahaan travel yaitu PT Gema Mitra Bersama Salmah alias Ugama Travel mengajukan PKPU di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat dengan nomor 73/Pdt.Sus-PKPU/2018/PN Jkt.Pst pada tanggal 5 Juni 2018.
Menurut Kuasa hukum Ugama Travel Imzen Sitorus, PKPU diajukan lantaran Samara Travel sebagai penjual tiket pesawat dan paket umrah belum juga melaksanakan kewajibannya.
"Pemohon ingin memberangkatkan jemaah umrah, lalu memesan tiket ke termohon (Samara Travel) sampai pembayaran lunas, namun sampai keberangkatan ternyata paket dan tiket yang dibeli belum juga diberikan," katanya kepada KONTAN seusai sidang di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, Senin (2/7).
Dari berkas permohonan diketahui, pembelian tiket pesawat, paket umrah, dan paket wisata ditawarkan Samara senilai Rp 9,8 juta/pax untuk keberangkatan ke Jeddah dan Rp 7,6 juta/pax untuk keberangkatan menuju Turki pada November 2017.
Tolak klaim kerugian
Penawaran itu kemudian diambil Ugama sebanyak 74 pax untuk keberangkatan ke Jeddah yang dijanjikan berangkat pada 15 Januari 2018. Ugama juga membeli 17 pax untuk keberangkatan menuju Turki dengan janji keberangkatan pada 2 Februari 2018. Imzen mengaku Ugama telah membayar Rp 538 juta mencakup tiket dan akomodasi.
"Karena sampai hari keberangkatan termohon tak memberikan, akhirnya klien saya memberangkatkan sendiri dengan membeli tiket lagi yang lebih mahal, agar jemaah tetap berangkat. Uangnya sendiri menggunakan hasil pinjaman," jelas Imzen. Dalam permohonan PKPU ini, Ugama mengklaim total tagihan senilai Rp 835 juta.
Kuasa hukum Samara Travel Remy Balaga mengaku, pihaknya akan melunasi tagihan-tagihan yang ada. Namun, dia menolak klaim kerugian yang dialami pemohon dalam proses PKPU ini. "Tagihannya tak sampai Rp 800-an juta, itu kan pemohon memasukkan klaim soal kerugian," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News