kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

Biro travel umrah Samara Amanah tersandung masalah


Selasa, 03 Juli 2018 / 07:10 WIB
Biro travel umrah Samara Amanah tersandung masalah


Reporter: Anggar Septiadi | Editor: Sanny Cicilia

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Satu lagi perusahaan travel umrah terjerat masalah. Setelah sebelumnya  ada First Travel, Hanien Tour ataupun Abu Tour, kini ada lagi kasus  PT Samara Amanah Travel (Samara Travel).

Perusahaan travel umrah ini tersandung utang. Alhasil,  sejumlah kreditur mengajukan  Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).

Dua perusahaan travel yaitu PT Gema Mitra Bersama Salmah alias Ugama Travel mengajukan PKPU di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat dengan nomor 73/Pdt.Sus-PKPU/2018/PN Jkt.Pst pada tanggal 5 Juni 2018.

Menurut Kuasa hukum Ugama Travel Imzen Sitorus, PKPU diajukan lantaran Samara Travel sebagai penjual tiket pesawat dan paket umrah belum juga melaksanakan kewajibannya.

"Pemohon ingin memberangkatkan jemaah umrah, lalu memesan tiket ke termohon (Samara Travel) sampai pembayaran lunas, namun sampai keberangkatan ternyata paket dan tiket yang dibeli belum juga diberikan," katanya kepada KONTAN seusai sidang di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, Senin (2/7).

Dari berkas permohonan diketahui, pembelian tiket pesawat, paket umrah, dan paket wisata ditawarkan Samara senilai Rp 9,8 juta/pax untuk keberangkatan ke Jeddah dan Rp 7,6 juta/pax untuk keberangkatan menuju Turki pada November 2017.

Tolak klaim kerugian

Penawaran itu kemudian diambil Ugama sebanyak 74 pax untuk keberangkatan ke Jeddah yang dijanjikan berangkat pada 15 Januari 2018. Ugama juga membeli 17 pax untuk keberangkatan menuju Turki dengan janji keberangkatan pada 2 Februari 2018. Imzen mengaku Ugama telah membayar Rp 538 juta mencakup tiket dan akomodasi.

"Karena sampai hari keberangkatan termohon tak memberikan, akhirnya klien saya memberangkatkan sendiri dengan membeli tiket lagi yang lebih mahal, agar jemaah tetap berangkat. Uangnya sendiri menggunakan hasil pinjaman," jelas Imzen. Dalam permohonan PKPU ini, Ugama mengklaim total tagihan senilai Rp 835 juta.

Kuasa hukum Samara Travel Remy Balaga mengaku, pihaknya akan melunasi tagihan-tagihan yang ada. Namun, dia menolak klaim kerugian yang dialami pemohon  dalam proses PKPU ini. "Tagihannya tak sampai Rp 800-an juta, itu kan pemohon memasukkan klaim soal kerugian," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×