Reporter: Anggar Septiadi | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kuasa Hukum PT Samara Amanah Travel alias Smaara Travel Remy Balaga dari kantor hukum Remy Arriza Balaga & Co menyatakan bahwa Direktur Samara Zahra Zulaikha Lubis jadi termohon Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan PT Gema Mitra Bersama Salmah alias Ugama Travel.
"Ini harus jelas dulu permohonannnya, legal hukumnya, karena mereka juga jadikan direktur jadi termohon PKPU. Direksi punya hak untuk tak digugat, itu dalam jawaban sudah kami jelaskan," kata Remy seusai sidang di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, Senin (2/7).
Remy juga melanjutkan, bahwa Samara Travel sejatinya telah mengupayakan penyelesaian sebelum Ugama mengajukan permohonan PKPU.
"Sudah ada penyelesaian, tapi mereka tak mau, kemudian mereka langsung kirim somasi. Ya artinya mereka yang tak mau diselesaikan," jelasnya.
Sementara itu kuasa hukum Ugama Imzen Sitorus dari kantor hukum Zen & Co menjelaskan masuknya Direktur Zahra sebagai termohon lantaran, Ugama telah melakukan pembayaran ke rekening pribadinya.
"Ada pembayaran yang kita transfer kepada Perusahaan, dan ada juga yang kita transfer ke bank atas nama Zahra Zulaikha sebagai Direktur Samara," kata Imzen kepada Kontan.co.id dalam kesempatan yang sama.
Perkara PKPU kepada Samara Travel dan Direktur Zahra ini sendiri terdaftar di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat dengan nomor 73/Pdt.Sus-PKPU/2018/PN Jkt.Pst pada 5 Juni 2018.
Perkara antar travel umrah ini bermula ketika Samara menjual tiket pesawat dan paket umrah, dan wisata kepada Ugama, yang akan dijual kembali ke jemaah Ugama.
Namun hingga hari keberangkatan, Samara urung menunaikan kewajibannya meski telah ada pembayaran yang dilakukan Ugama.
Secara total, melalui PKPU ini Ugama mengklaim memiliki tagihan kepada Samara senilai Rp 835 juta. Pun ada dua kreditur lain dalam permohonan ini yang juga perusahaan travel umrah.
Mereka adalah PT Kharisma Haramain Travel alias Kharisma Travel dengan tagihan senilai Rp 297 juta. Dan PT Global Energy Multazam Tours & Travel atawa GEM Travel dengan tagihan Rp 285 juta. Maka secara total tagihan PKPU kepada Samara atas permohonan ini sebesar Rp 1,417 miliar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News