kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,78   -24,72   -2.68%
  • EMAS1.319.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Tiap pengujian kendaraan bermotor diakreditasi


Kamis, 27 April 2017 / 17:42 WIB
Tiap pengujian kendaraan bermotor diakreditasi


Reporter: Dina Mirayanti Hutauruk | Editor: Rizki Caturini

JAKARTA. Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat dalam waktu dekat akan segera melakukan akreditasi pada setiap unit pelaksana pengujian berkala kendaraan bermotor.

Akreditasi ini sebagai bentuk legalitas dalam pelaksanaan pengujian berkala dari Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Kabupaten/Kota maupun Unit Pelaksana Uji Berkala Kendaraan Bermotor yang dilakukan oleh swasta atau Agen Pemegang Merk (APM).

Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Pudji Hartanto mengatakan, pada dasarnya keselamatan lalu lintas dan angkutan jalan merupakan tangung jawab bersama, bukan oleh pemerintah saja. Oleh karena itu, pemerintah saat ini akan melakukan akreditasi pada setiap Unit Penguji Kendaraan Bermotor.

“Tujuannya agar komitmen pemerintah dalam Rencana Umum Nasional Keselamatan Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan (RUNK LLAJ) untuk menekan angka kecelakaan lalu pintas hingga 50% dapat tercapai pada tahun 2020,” kata Pudji dalam keterangan resminya, Kamis (27/4).

Akreditasi ini merupakan proses pemberian pengakuan formal yang menyatakan bahwa suatu Unit Pelaksana Uji Berkala Kendaraan Bermotor telah memenuhi persyaratan untuk melakukan kegiatan pengujian berkala kendaraan bermotor.  Ini dibuktikan dengan pemberian keputusan akreditasi dan sertifikat akreditasi Unit Pelaksana Uji Berkala Kendaraan Bermotor oleh Direktur Jenderal Perhubungan Darat.

“Nantinya Unit Pelaksana Uji Berkala Kendaraan Bermotor yang telah ada wajib mengajukan permohonan akreditasi paling lambat satu tahun terhitung sejak Peraturan Direktur Jenderal ini ditetapkan,” jelas Pudji.

Kemenhub juga sedang menyiapkan mekanisme agar pengujian berkala kendaraan bermotor dapat dilaksanakan oleh bengkel agen pemegang merek (APM) dan/atau swasta seperti PT Hibaindo Armada Motor.

“Ke depannya hal ini akan terus didorong oleh Pemerintah sebagai pelaksanaan amanah Undang-undang untuk dapat dilaksanakan di daerah lainnya yang ada di luar pulau Jawa, melalui bengkel-bengkel agen pemegang merek (APM) yang sudah tersebar di Indonesia,” tambahnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×