kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45923,49   -7,86   -0.84%
  • EMAS1.319.000 -0,08%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Telkom: Ini cuma tukar guling, bukan jual saham


Kamis, 16 Oktober 2014 / 10:31 WIB
Telkom: Ini cuma tukar guling, bukan jual saham
ILUSTRASI. Promo Traveloka 2-21 Mei 2023, Dapatkan Diskon Taksi Hingga 20%


Reporter: Benedictus Bina Naratama, Fahriyadi | Editor: Yudho Winarto

JAKARTA. PT Telekomunikasi Indonesia Tbk (Telkom) menampik tudingan telah mengabaikan rekomendasi Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dalam aksi tukar guling 49% saham PT Dayamitra Telekomunikasi (Mitratel) dengan 5,7% saham PT Tower Bersama Infrastructure (TBIG) pekan lalu.

Direktur Utama Telkom, Arief Yahya mengatakan, larangan dari DPR kepada Telkom adalah menjual saham Mitratel. Sedangkan apa yang terjadi saat ini bukan menjual saham, melainkan melakukan strategi backdoor listing untuk Mitratel. 

Backdoor listing adalah usaha dari sebuah perusahaan untuk masuk ke bursa, tapi tidak dengan melalui penawaran saham perdana atau Initial Public Offering (IPO). Maksudnya, Mitratel yang tidak terdaftar di bursa, kemudian membiarkan dirinya diakuisisi oleh perusahaan yang terdaftar (listed) di bursa, yakni TBIG agar bisa menjadi bagian dari perusahaan tersebut. 
"Langkah backdoor listing awalnya tidak akan ketahuan, tapi jika menjadi mayoritas akan diketahui apa yang akan terjadi," ujar Arief kepada KONTAN, Rabu (15/10). 

Menurutnya tukar guling saham Mitratel dan TBIG ini akan menguntungkan dua belah pihak karena nilai saham dua perusahaan, yakni Telkom dan TBIG akan naik ketika transaksi ini dilakukan.

Dalam bisnis menara yang menjadi bidang usaha Mitratel dan TBIG, dia bilang, nilai perusahaan Mitratel akan ikut melambung tinggi bersama TBIG yang menjadi induk perusahaan dari bisnis menara ini nantinya. "Jadi rugi bila Telkom tidak melakukan transaksi ini," katanya.

Arief mengaku akan membuktikan asumsinya ini tepat dan ditegaskan bahwa Telkom tidak menjual Mitratel. 

Sebelumnya, VP Corporate Communication Telkom, Arief Prabowo menuturkan bahwa aksi korporasi yang dilakukan ini juga menjadi bagian dari efisiensi dan mengurangi beban perusahaan.

Berbeda dari swasta

Anggota DPR dari Fraksi Partai Demokrat, Azam Azman Natawijaya menuturkan Mitratel bukanlah perusahaan swasta berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 44 Tahun 2005 tentang Tata Cara Penyertaan dan Penatausahaan Modal Negara pada BUMN dan Perseroan Terbatas. “Mitratel adalah dibentuk atas uang Telkom yang laporan keuangannya dikonsolidasikan ke Telkom sehingga Mitratel bukan merupakan perusahaan swasta,” jelasnya.

Pelepasan aset Mitratel harus sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara. Selain itu, pelepasan saham saham Mitratel harus mengikuti keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada tanggal 18 September 2014, bahwa aset BUMN adalah kekayaan negara.

Anggota DPR dari Fraksi Golkar, Eka Sastra mengaku bakal segera mempelajari berkas transaksi Telkom-TBIG terkait tukar guling saham Mitratel yang diumumkan Jumat pekan lalu (10/10).

Berbeda dengan anggota DPR, pakar Hukum Badan Usaha Milik Negara, Bismar Nasution menuturkan bahwa aksi tukar guling saham Mitratel yang dilakukan Telkom tidak salah. “Aksi tukar guling saham tersebut diperbolehkan dan peran DPR hanya sebatas mengawasi,” ujarnya.

Basmir mengatakan DPR tidak perlu ikut campur pada transaksi jual beli saham di BUMN dan hanya berfungsi sebagai pengawas serta memberi rekomendasi. 

Bismar berpendapat aksi jual/beli saham tidak masalah dilakukan oleh BUMN sekalipun karena sudah ada regulasi yang mengatur transaksi tersebut. Basmir menegaskan kewenangan DPR hanya sampai tahap pengawasan bukan pada transaksi jual beli saham.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×