kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45935,51   7,16   0.77%
  • EMAS1.335.000 1,06%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Sosialisasi revisi UU KPK tetap berjalan


Selasa, 14 Maret 2017 / 10:52 WIB
Sosialisasi revisi UU KPK tetap berjalan


Sumber: Kompas.com | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Sejumlah penolakan disuarakan menyusul bergulir kembalinya wacana revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di DPR.

Meski begitu, Badan Keahlian DPR tetap melanjutkan sosialisasinya ke sejumlah universitas di Indonesia sesuai jadwal.

"Karena sudah merupakan program, kami tetap jalan," kata Ketua Badan Keahlian DPR, Johnson Rajagukguk saat ditemui di Gedung Sekretariat Jenderal DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (13/3/2017).

Menurut Johnson, sosialisasi revisi UU KPK yang tengah berlangsung ada di forum akademik dan DPR tengah menyerap pendapat publik seluas-luasnya.

Johnson menegaskan, tak ada pengambilan keputusan di ujung sosialisasi ini. BKD hanya mengenalkan konsep yang ada kepada publik.

Ia tak memungkiri bahwa masih ada penolakan dari publik terkait konsep yang disosialisasikan. Namun, menurut dia, ada pula pihak-pihak yang menerima konsep tersebut.

Johnson tak mempermasalahkan pihak-pihak yang masih tegas menolak konsep tersebut. Asalkan mereka paham dengan konsep yang ada, tak asal mengatakan revisi UU KPK akan memperlemah komisi antirasuah itu.

"Jangan bilang memperlemah. Di mana memperlemahnya? Tidak ada batas usia KPK 12 tahun, tidak ada izin penyadapan ke pengadilan, tidak ada penghilangan penuntutan, enggak ada," tuturnya.

Meski disebut merupakan program, sosialisasi bisa saja dihentikan jika ada permintaan dari pimpinan DPR.

"Sebagai sistem pendukung kami mengikuti arahan pimpinan," ujar Johnson.

Adapun beberapa waktu lalu, Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon mengakui jika revisi tersebut atas permintaan pimpinan DPR.

Sosialisasi revisi UU KPK dilakukan atas dasar kesepakatan Pemerintah dan DPR pada 2016 lalu, bahwa jika revisi mau dilanjutkan maka perlu ada sosialisasi terlebih dahulu ke masyarakat.

Ia membantah jika revisi bergulir bertepatan dengan momentum diprosesnya kasus e-KTP. Menurut Fadli, sosialisasi ini justru merupakan satu hal yang tertunda.

"Harusnya lebih awal. Tapi mungkin karena kegiatan dan lain-lain, dinamika di DPR dan sebagainya itu baru mulai bisa dilakukan," kata Fadli.

Sementara itu, saat dikonfirmasi kembali, Senin kemarin, Ketua DPR RI Setya Novanto irit bicara. Ia mengaku tak ikut-ikutan soal sosialisasi revisi UU KPK di BKD.

"Itu (tanya) senior saya di belakang (pimpinan DPR yang lain). Saya enggak ikut-ikut itu," ujar Novanto seraya meninggalkan gedung DPR.

Sementara itu, Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah tegas mengatakan bahwa revisi tak akan berjalan jika tanpa persetujuan pemerintah.

"Begini, revisi UU KPK mustahil tanpa persetujuan Presiden. Itu saja. Kalau DPR jalan, itu karena Presiden setuju," kata Fahri.

Adapun sosialisasi revisi UU KPK sejauh ini dilakukan ke empat universitas. Sosialisasi ke Universitas Andalas dan Universitas Nasional telah dilakukan.

Rencananya, tanggal 17 Maret mendatang sosialisasi akan dilakukan di Universitas Sumatera Utara. Menyusul sosialisasi di Universitas Gadjah Mada 23 Maret mendatang. Diakui BKD, permintaan sosialisasi revisi UU KPK diajukan pimpinan pada Februari lalu. (Nabilla Tashandra)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP) Negosiasi & Mediasi Penagihan yang Efektif Guna Menangani Kredit / Piutang Macet

[X]
×