kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.839.000   0   0,00%
  • USD/IDR 17.553   53,00   0,30%
  • IDX 6.723   -135,58   -1,98%
  • KOMPAS100 893   -22,45   -2,45%
  • LQ45 658   -11,96   -1,79%
  • ISSI 243   -4,93   -1,99%
  • IDX30 371   -5,63   -1,49%
  • IDXHIDIV20 455   -6,14   -1,33%
  • IDX80 102   -2,10   -2,02%
  • IDXV30 130   -2,00   -1,52%
  • IDXQ30 119   -1,28   -1,07%

KPK: Revisi UU KPK tidak dibutuhkan


Senin, 13 Maret 2017 / 14:33 WIB


Reporter: Sinar Putri S.Utami | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Isu mengenai revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali berembus. Apalagi, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) kian gencar melakukan sosialisasi mengenai permasalahan ini di sejumlah kampus. Bagaimana pendapat KPK mengenai hal ini?

Saat dimintai pendapatnya, pihak KPK menilai revisi tersebut cenderung melemahkan kinerja institusi ke depannya.

Juru bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, ada empat poin penting revisi UU KPK yang dapat berimplikasi langsung terhadap kewenangan KPK dalam melaksanakan tugasnya. Satu di antaranya yakni terkait penyadapan yang harus dilakukan berdasarkan persetujuan dari Dewan Pengawas. Terlebih Dewan Pengawas itu dibentuk oleh DPR.

Lalu, penetapan tersangka harus dilajukan di tingkat penyidikan. Hal ini dinilai dapat mengurangi jumlah operasi tangkap tangan (OTT). Pasalnya, OTT biasa dilakukan saat penyelidikan dan KPK harus mengambil sikap 1x24 jam atas OTT tersebut.

"Kami berharap tidak ada pihak yang berniat melemahkan KPK," jelasnya, Senin (13/3) di Gedung KPK.

Menurut Febri, KPK tidak memerlukan adanya revisi tersebut. Dalam artian, UU No. 30/2002 itu telah mencukupi. "Revisi ini berpotensi melemahkan karena ada risiko yang besar. Substansinya dapat membahayakan kerja KPK ke depan," tutupnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Promo Markom Kepailitan & PKPU, dalam Turbulensi Perekonomian : Ancaman atau Solusi?

[X]
×