kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.630.000   -15.000   -0,57%
  • USD/IDR 17.913   43,00   0,24%
  • IDX 5.643   -177,60   -3,05%
  • KOMPAS100 728   -24,24   -3,22%
  • LQ45 553   -19,90   -3,47%
  • ISSI 197   -4,65   -2,31%
  • IDX30 314   -10,96   -3,37%
  • IDXHIDIV20 389   -11,74   -2,93%
  • IDX80 83   -2,75   -3,22%
  • IDXV30 107   -1,77   -1,63%
  • IDXQ30 102   -3,08   -2,93%

KPK: Revisi UU KPK tidak dibutuhkan


Senin, 13 Maret 2017 / 14:33 WIB


Reporter: Sinar Putri S.Utami | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Isu mengenai revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali berembus. Apalagi, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) kian gencar melakukan sosialisasi mengenai permasalahan ini di sejumlah kampus. Bagaimana pendapat KPK mengenai hal ini?

Saat dimintai pendapatnya, pihak KPK menilai revisi tersebut cenderung melemahkan kinerja institusi ke depannya.

Juru bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, ada empat poin penting revisi UU KPK yang dapat berimplikasi langsung terhadap kewenangan KPK dalam melaksanakan tugasnya. Satu di antaranya yakni terkait penyadapan yang harus dilakukan berdasarkan persetujuan dari Dewan Pengawas. Terlebih Dewan Pengawas itu dibentuk oleh DPR.

Lalu, penetapan tersangka harus dilajukan di tingkat penyidikan. Hal ini dinilai dapat mengurangi jumlah operasi tangkap tangan (OTT). Pasalnya, OTT biasa dilakukan saat penyelidikan dan KPK harus mengambil sikap 1x24 jam atas OTT tersebut.

"Kami berharap tidak ada pihak yang berniat melemahkan KPK," jelasnya, Senin (13/3) di Gedung KPK.

Menurut Febri, KPK tidak memerlukan adanya revisi tersebut. Dalam artian, UU No. 30/2002 itu telah mencukupi. "Revisi ini berpotensi melemahkan karena ada risiko yang besar. Substansinya dapat membahayakan kerja KPK ke depan," tutupnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
KONTAN DIGITAL PREMIUM ACCESS
Kontan Academy
Inventory Management: From Chaos to Control Sales Coaching: Lead Better, Sell More!

[X]
×