kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45935,51   7,16   0.77%
  • EMAS1.335.000 1,06%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Sidang praperadilan Setnov digelar lagi hari ini


Rabu, 20 September 2017 / 07:28 WIB
Sidang praperadilan Setnov digelar lagi hari ini


Reporter: Teodosius Domina | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KONTAN.CO.ID - Setelah sempat tertunda, sidang praperadilan yang dimohonkan ketua DPR RI Setya Novanto hari ini, Rabu (20/9) bakal kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Pekan lalu Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sempat meminta penundaan tiga minggu lantaran belum melengkapi administrasi.

Kali ini kepala biro humas KPK Febri Diansyah mengklaim, pihaknya telah siap menjalani sidang. Namun ia tak bilang apakah kelengkapan administrasi yang dibutuhkan telah terpenuhi.

"Tentunya kami akan melaksanakan apa yang sudah jadi keputusan hakim. Persiapan itu kan banyak ya, mulai dari yang sifatnya teknis, ada yang sifatnya administrasi, ada yang sifatnya kebutuhan pemeriksaan ahli. Kita simak saja kondisi besok, kata Febri.

Karena merupakan yang pertama, sesuai tahapannya, maka dalam sidang ini pihak Novanto mesti membacakan permohonannya. Namun demikian, Novanto tidak akan hadir dalam sidang ini lantaran mengalami sakit jantung cukup parah sehingga harus dipasang dua cincin di pembuluh darah jantung.

"Jantungnya ada penyempitan dan sudah dipasang dua ring," kata kader Partai Golkar Nurul Arifin.

Novanto mengajukan praperadilan lantaran tak terima ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi KTP-elektronik.

Ia disangka melanggar pasal 2 ayat (1) atas pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Ancaman hukuman aturan ini mencapai kurungan seumur hidup.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×